Kasus PHK Buruh Smelting Gresik Masih Terus Melebar

Gresik, KPonline -Permasalahan PHK yang dialami seluruh anggota FSPMI Smelting Gresik tampaknya semakin melebar. bagaimana tidak, meski eksekusi terkait pesangon sudah dijalankan PT. Smelting 10 Maret 2020 lalu menyisakan banyak persoalan baik perdata maupun pidana.

Sebagaimana diketahui setelah putusan PHI inkrah, bukannya menjalankan putusan tersebut PT. Smelting malah melakukan penagihan kepada pekerja yang di PHK tersebut terkait program pinjaman kepemilikan perumahan. padahal program tersebtu sudah diasuransikan baik asuransi jiwa maupun PHK.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya PT. Smelting melakukan gugatan wanprestasi terhadap beberapa pekerja yang di PHK tersebut. Dalam proses persidangan di tingkat pengadilan Negeri, PT. Smelting menggunakan bukti surat dari pihak asuransi yang isinya tidak sesuai dengan fakta hukum dilapangan.

Hari ini, selasa 2 Juni 2020 Ruston yang merupakan salah satu anggota FSPMI PT. Smelting sedang mengikuti sidang pertama gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum. Ruston menggugat Asuransi Jiwabersama Bumiputera terkait surat keterangan yang diterbitkan karena tidak sesuai fakta hukum dan sangat merugikan pekerja yang di PHK di pengadilan negeri Lamongan. pada sidang tersebut pihak Tergugat tidak hadir, dan hakim ketua diganti oleh hakim pengganti karena hakim ketua sakit.

Selain itu, saat ini setidaknya sudah ada enam gugatan perdata yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan dua Laporan Pidana di Polres masing-masing di kota yang berbeda. dan nantinya setiap anggota yang berjumlah 300an orang akan melakukan gugatan yang sama di daerah asal masing-masing.

Meski permasalahan PHK tersebut sudah memasuki tahun ke empat, namun semangat seluruh anggota FSPMI PT. SMELTING masih terjaga dan siap menyelesaikan sampai tuntas, tentang hasilnya nanti mereka pasrah kepada Allah SWT, mereka hanya berjuang atas dasar prinsip kebenaran dan keadilan.

Pos terkait