KC FSPMI Bekasi: Pilkada Jawa Barat, Pilih No 3

Bekasi, KPonline – Kurang dari satu bulan Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Barat akan digelar. Tepatnya tanggal 27 Juni 2018, atau selang 2 minggu pasca lebaran. KSPI Jawa Barat sudah memutuskan akan memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 3 Ajat Sudrajat – Ahmad Syaikhu. Dukungan kepada pasangan no urut 3 ini sudah dideklarasikan KSPI Jawa Barat di Cikarang, Bekasi pada 21 april 2018 lalu.

Pasca deklarasi, seluruh anggota KSPI di Jawa Barat diminta sosialisasi di lingkungan masing-masing, minimal kepada keluarga terdekat yang mempunyai hak pilih untuk ikut mencoblos pasangan asyik no urut 3. Sekretaris Konsulat Cabang (KC) FSPMI kab/kota Bekasi Amier Mahfouz mengungkapkan, dalam menghadapi pemilihan gubernur pada 27 juni mendatang, KC FSPMI Bekasi akan mengintruksikan kepada segenap jajaran FSPMI Bekasi untuk memenangkan pasangan asyik sesuai dengan kontrak politik yang sudah disepakati antara KSPI Jawa Barat dan Pasangan Ajat Sudrajat-Ahmad Syaikhu.”KC FSPMI Bekasi mengintruksikan kepada segenap jajaran FSPMI, seluruh pimpinan dan anggota yang memiliki hak pilih di pilgub Jabar agar menggunakan hak pilihnya ntuk mencoblos pasangan asyik no urut 3 menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, “pesan Amir melalui pesan singkat pada jumat siang (8/5).

Bacaan Lainnya

KSPI Jawa Barat mendukung pasangan asyik bukan tanpa sebab. Hanya pasangan asyiklah yang berani mendatangani kontrak politik dengan buruh. Kontrak politik tersebut berisi 10 tuntutan buruh dan rakyat Jawa Barat.

Adapun isi dari kontrak politik tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan upah minimum provinsi Jawa Barat lebih tinggi dari ketentuan PP 78/2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral setiap tahun dan struktur skala upah sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;

2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak dan pemagangan di Jawa Barat yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dan sesuai dengan Permenakertrans No 19/2013 yang membatasi outsourcing hanya untuk 5 (lima) jenis pekerjaan saja;

3. Subsidi kepemilikan RUSUNAMI untuk buruh yang bekerja dan berdomisili resmi di wilayah Jawa Barat denga DP (down payment) Rp.0 Rupiah,serta membantu pengadaan Sekretariat Bersama Serikat Buruh Jawa Barat;

4. Menyediakan transportasi publik terjangkau bersubsidi untuk buruh/pekerja termasuk di kawasan-kawasan industri;

5. Menupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk memprioritaskan warga resmi Jawa Barat untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan;

6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa perguruan tinggi, KARTU CERDAS ASYIK bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi Jawa Barat;

7. Tolak dan hentikan proyek Meikarta serta penggusuran yang tidak manuasiawi di wilayah Jawa Barat;

8. Angkat guru dan tenaga kependidikan dan honorer di lingkungan Pemprov Jawa Barat menjadi PNS serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta (TK, Madrasah dan Yayasan) minimal setara UMP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis dengan KARTU SEHAT ASYIK untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di Jawa Barat untuk memiliki program jaminan pensiun; dan

10. Memberikan peluang bagi koperasi-koperasi buruh/pekerja untuk menjadi mitra Pemprov Jawa Barat dalam membantu kesejahteraan buruh/pekerja Jawa Barat serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program ASYIK-Preneur.

(Ed)

Pos terkait