Kawali Bekasi Raya Cermati Potensi Bahaya Vatality dari ‘Sampah Langit’

Organisasi Lingkungan Hidup Kawali Bekasi Raya telah mengamati dampak buruk yang terjadi dari keberadaan ‘Sampah Langit” yang nyaris tidak diperhatikan oleh penggiat lingkungan hidup dan kehidupan pada umumnya.

Dari banyaknya kejadian sudah terjadi di banyak tempat dan memiliki potensi terulang kembali dan berpeluang disertai dampak yang lebih besar dan menimbulkan korban yang banyak.

Kawali Bekasi Raya perlu menetapkan dan menyebutnya sebagai ‘Sampah Langit’ mengingat keberadaan hasil kegiatan usaha yang barada di atas/di udara namun dengan dampak bahaya yang dihasilkannya juga Nampak dan dirasakan terhadap air, tanah dan udara.

Kesimpulan harus segera dilakukan penangulangan dampak buruk yang disebabkan oleh ‘Sampah Langit’ ini, terutama untuk penanganan dan pemulihan lingkungan berpotensi rusak dan menimbulkan korban jiwa.

Proses pengadilan berlangsung jika diperlukan, Pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan usaha/industry penghasil ‘Sampah Langit’ harus mengambil tanggung jawab agar kerusakan lingkungan hidup ini ditangani sesegera mungkin, tidak berlarut-larut dan semakin sulit ditangani dengan segera serta akan mengakibatkan komplikasi yang semakin membahayakan.

Fakta:
‘Sampah Langit’ adalah hasil kegiatan industri atau dunia usaha yang memiliki dampak yang juga dimiliki varian polutan yang merusak udara, tanah dan air. Keberadaannya pun kasat mata dan berada di ruang publik. Namun dampak buruknya yang sangat berbahaya bias terasa langsung mampu mencelakan hingga menghilangkan nyawa manusia.

Jika pemerintah pusat bertanggung jawab atas kebijakan dan kelemahan dalam pengawasan, sedang di Bekasi maka pihak yang diharuskan terlibat dan bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, Direktorat Kementrian dan Unit-unit Perusahaan BUMN dan tentunya pihak-pihak terkait dengan lingkungan hidup dan kehidupan.

Rekomendasi dan saran-saran :
Pelaku usaha dan industri yang terkait dalam menghasilkan ‘Sampah Langit’ ini harus mutlak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta dampak yang bisa menghilangkan nyawa masyarakat dan kerugian yang ditimbulkan. Terutama untuk mengambil tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan hingga dampak trauma dengan melakukan proses perbaikan dan bertanggung jawab terhadap korban jiwa yang terdampak langsung.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam tugasnya sebagai penyelenggara negara dan menjamin lingkungan yang baik, sehat dan aman untuk seluruh warga negara, harus segera melakukan penanganan, pengawasan dan koordinasi pengelolaan kegiatan usaha penghasi ‘Sampah Langit’ ini dengan sungguh-sungguh, professional dan terkoodinasi dengan baik bersama seluruh pihak terkait.

Peningkatan fungsi dan peranan dan kerjasama Kementerian yang terlibat dalam pengawasan kegiatan usaha/industri ini harus diberdayakan segera.