Kawal Penetapan UMK 2023, Buruh Jawa Barat Kembali Geruduk Gedung Sate Bandung

Bandung, KPonline – Rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat sudah diserahkan beberapa waktu yang lalu melalui dinas tenaga kerja Provinsi Jawa Barat.

Namun hingga kini, Selasa (6/12/2022), upah minimum Kabupaten/Kota se Jawa Barat tahun 2023 belum diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Melihat hal tersebut, ribuan buruh Jawa Barat kembali mendatangi gedung sate meminta gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk segera memutuskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2023.

Dari pantauan Koran Perdjoeangan, massa aksi unjuk rasa dari berbagai federasi serikat pekerja masih menunggu di depan gedung sate Bandung. Aksi unjuk rasa ini akan dilakukan hingga besok, Rabu (7/12/2022) dengan estimasi massa mencapai ribuan orang.

“Hari ini rencana 500 sampai 1.000 orang, karena besok dan Rabu puncaknya akan lebih besar lagi,” kata Roy, salah satu buruh yang ikut berada di depan Gedung Sate.

Seperti diketahui, bahwa UMP Jabar 2023 telah disahkan dan mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen atau menjadi Rp 1, 986 juta.

Sementara untuk UMK di Jabar 2023 nantinya akan ditentukan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Roy mengaku, sudah ada informasi usulan kenaikan di 27 kabupaten dan kota. “Rata-rata rekomendasi bupati dan wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen,” kata dia. (Yanto)