Kawal Hasil Rekomendasi Pleno Depeko, Buruh Lumpuhkan Tangerang

Ribuan buruh Tangerang turun ke jalan menolak kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen.

Tangerang, KPonline – Setelah satu minggu sebelumnya, Rabu, (31/10/2018) Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) melakukan rapat pleno Depeko untuk penentuan UMK Kota Tangerang untuk kenaikan upah tahun 2019 di Aula ruang Rapat kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, jalan Printis Kemerdekaan no. 1 Cikokol kota Tangerang.

Pleno dihadiri oleh anggota dewan pengupahan kota Tangerang dari unsur Buruh, Pemerintah, Apindo, dan tim ahli/ Akademisi, dan menghasilkan tiga (3) angka rekomendasi, dengan dua (2) angka yang masing – masing sama nilainya, yaitu mengacu pada PP 78 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

Rekomendasi pertama dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/ SB) tetap memperjuangkan, dan merekomendasikan kenaikkan Upah Minimum Kota Tangerang tahun 2019 sesuai dengan hasil perhitungan survai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sebesar 25,77 persen, atau senilai Rp 4.505.312 rupiah.

Angka tersebut naik dari UMK tahun 2018 yang hanya senilai Rp 3.582.075 rupiah. Buruh juga menolak PP 78 Tahun 2015.

Rekomendasi kedua dari unsur Apindo, Kadin, merekomendasikan kenaikan UMK untuk tahun 2019, tetap mengacu kepada PP 78 Tahun 2015. Naik dari UMK tahun 2018 yang hanya senilai Rp 3.582.075 rupiah. Menjadi Rp 3.869.716.70 rupiah, atau naik sebesar 8,03%.

Sama halnya dengan rekomendasi dari unsur Apindo dan Kadin, unsur Pemerintah dan Akademisi merekomendasikan kenaikan UMK untuk tahun 2019, tetap mengacu kepada PP 78 Tahun 2015. Naik dari UMK tahun 2018 yang hanya senilai Rp 3.582.075 rupiah. Menjadi Rp 3.869.716.70 rupiah, atau naik sebesar 8,03%.

Menyikapi hasil tersebut, diperkirakan ratusan bahkan ribuan orang buruh dari berbagai SP/ SB, Aliansi se-Tangerang akan kembali turun ke jalan hari ini, Kamis, (08/11/2018) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pusat Pemerintahan kota Tangerang. Jl. Satria – Sudirman No.1 kota Tangerang – Banten, untuk meminta kepada walikota Tangerang, supaya merekomendasikan UMK 2019 hanya satu angka  ke Gubernur Banten, yaitu angka dari Buruh, sebesar Rp 4.505.312,- rupiah, sesuai hasil survey KHL SP/ SB.

Hal ini, karena hasil rapat terakhir Depeko Kota Tangerang. Karena pada rapat Pleno UMK Depeko minggu kemarin menghasilkan tiga (3) rekomendasi angka dari masing masing unsur.

Menurut pendapat Ahmad Jumali selaku Ketua KC FSPMI Tangerang menyampaikan bahwa, “Pihak pemerintah kota Tangerang seharusnya lebih mengedepankan kepentingan kaum buruh, supaya buruh di kota Tangerang bisa lebih sejahtera. Kita tunggu keberanian Walikota Tangerang, apakah Beliau berani merekomendasikan nilai UMK sesuai dengan yang direkomendasikan kaum buruh. Yang jelas harapan kaum buruh, penetapan rekomendasi walikota harus diatas PP 78 Tahun 2015.”

Massa aksi dari aliansi buruh se-Tangerang masih bergerak konvoy beriringan menuju kawasan – kawasan Industri untuk melakukan sosialisasi, sekaligus menjemput kawan – kawan anggotanya yang masih berada di pabriknya masing – masing, supaya bisa bersama – sama melakukan aksi perjuangan UMK di kota Tangerang.

Pos terkait