Kaum Buruh Siapkan Perlawanan Terhadap Keputusan Ahok

Jakarta, KPonline – Buruh Jakarta mengecam dan menolak keras keputusan Gubernur Ahok yang menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,35 juta atau hanya naik 8,25 persen. Keputusan ini menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Padahal, kaum buruh beranggapan, Peraturan Pemerintan tentang Pengupahan bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 Padal 88 dan 89.

Terkait denga hal itu, buruh Jakarta akan melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan ke PTUN. Selain melalui jalur hukum, buruh juga akan mengkampanyekan bahwa Gubernur Ahok adalah “Bapak Upah Murah” dan oleh karena itu tidak layak dipilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sebagai Ibukota Negara, kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 8,25 persen. Padahal, Gubernur Aceh berani memutuskan kenaikan UMP Aceh sebesar 20%. Mana mungkin kenaikan biaya hidup di DKI Jakarta lebih rendah dari Aceh. Oleh karena itu, buruh tetap menuntut UMP DKI Jakarta 2017 Sebesar Rp 3,831 juta sesuai hasil survei KHL.

Buruh juga menilai keputusan UMP DKI Jakarta cacat hukum.

Tanggal 26 Oktober sudah dilantik Plt Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, tanggal 27 Oktober Gubenur Ahok malah menetapkan UMP. Itu artinya, ada 2 pejabat dalam 1 keputusan. Ada kecurigaan, keputusan ini atas desakan kalangan pengusaha, karena sebelumnya Ahok sudah mengatakan penetapan UMP dilakukan oleh Plt Gubernur yang menggangikannya selama menjalani cuti.

Buruh akan mensosialisasikan kepada masyarakat Jakarta bahwa Gubernur Ahok adalah “mulut besar dan pembohong” yang selalu mengatakan melalui media bahwa dia tidak akan memutuskan UMP 2017 tapi oleh Plt Gubernur dan hal yang sama ini juga disampaikan kepada Dewan Pengupahan DKI Jakarta melalui Kadisnaker. Berarti omongan gubernur Ahok tidak bisa dipegang.

“Gubernur Ahok pembohong,” tegas Presiden KSPII Said Iqbal.

Bandingkan juga UMP DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,35 juta (dimana 75% buruh jakarta yang bekerja diatas 5-10 tahun pun penerima UMP) dengan gaji sopir Trans Jakarta yang sekarang ini Rp 7,5 juta.

Dengan UMP Rp 3,35 juta pada 2017 akan makin menghimpit kehidupan buruh. Biaya sebulan untuk makan Rp 1,35 juta (makan sehari Rp 15 ribu x 3 x 30 hari), transportasi Rp 750 ribu, sewa rumah Rp 800 ribu jadi total Rp 2,9 juta/bulan, sehingga sisa gaji Rp 400 ribuan buat biaya baju, sepatu, pulsa, alat mandi, dll. Apa cukup hidup di Jakarta? Belum lagi buat biaya makan istri dan anak serta biaya sekolah dan jajan anak?

Apa ini yg disebut Gubernur Ahok pro rakyat kecil? Bisa dipastikan kebijakan upah murah Gubernur Ahok akan menurunkan daya beli rakyat.

Iqbal menilai, sungguh aneh keputusan Gubernur Ahok ini. Tahun 2017 UMP DKI Jakarta sebagai ibukota dan barometer ekonomi RI hanya Rp 3,3 juta berarti lebih murah dari UMK Karawang Rp 3,3 juta dan Bekasi Rp 3,2 juta, itu pun di tahun 2016. Apalagi jika dibandingkan upah minimum di Manila Rp 4,2 juta, Kualalumpur Rp 3,2-3,7 juta, Bangkok Rp 3,9 juta, itu pun di tahun 2016.

Pada akhirnya, buruh Jakarta akan melakukan aksi besar-besaran mogok daerah menyetop produksi di seluruh kawasan industri, dan pada 4 nopember ini akan aksi ribuan buruh di balaikota menolak UMP DKI Jakarta.

“Selamat datang bapak murah. Buruh akan mensosialisasikan kepada hampir 1 juta buruh Jakarta yang punya hak pilih, jangan pilih bapak upah murah sebagai Gubernur 2017-2022,” pungkasnya. (*)

Pos terkait