Kasus Penangguhan Upah PUK SPL FSPMI PT Duta Cipta Pakar Perkasa Akhirnya di Selenggarakan Disnaker Provinsi Jawa Timur

Surabaya,KPonline – Rabu (06/06/2018) bertempat di Disnaker Provinsi Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya, telah di laksanakan proses gelar perkara kasus ketenagakerjaan yang dialami oleh salah satu anggota FSPMI Surabaya, yakni PUK SPL FSPMI PT Duta Cipta Pakar Perkasa, yang dimana dalam agenda tersebut, dihadiri langsung oleh Ketua Pimpinan Cabang Moh Ismail, beserta Ketua Pimpinan Unit Kerja M. Yasin, Lukman Jamil (Sekretaris) beserta jajaran, sedangkan dari pihak manajemen PT. DCP di wakili oleh kuasa hukumnya, yakni Waras.

Kedua belah pihak lalu memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.00 WIB, dan agenda sidang pun langsung di buka oleh salah satu pegawai Disnaker Provinsi Jatim, yakni Lili yang pada saat itu bertugas sebagai modulator, setelah itu di lanjut oleh pembahasan topik permasalahan yang di bacakan oleh Widia, beliau menjelaskan bahwa di perusahaan yang terletak di Jl. Mastirip No. 9 Waru Gunung, Karang Pilang – Surabaya tersebut, menurut data yang ada di Disnaker, terdapat 3 (tiga) serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat, yaitu Serikat Karyawan(Sekar)/SPTP, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan terakhir adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan di antara 3 (tiga) organisasi yang tercatat secara sah di dalam perusahaan ini, menurut info dari data di dinas, satu satunya pihak yang tidak menandatangani kesepakatan terkait pengajuan penangguhan UMK di PT. DCP ini adalah hanya FSPMI.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui bersama, beberapa waktu yang lalu gubernur Jawa Timur, telah membuat surat edaran terkait perusahaan mana sajakah, yang sudah terdaftar dan sudah membuat permohonan terkait persetujuan penangguhan upah kepada gubernur jawa timur, Soekarwo. Namun anehnya nama perusahaan PT. DCP tiba tiba masuk dan tercatat dalam surat yang di keluarkan oleh orang nomer 1 di Jawa Timur ini, padahal dengan jelas bahwa masih ada pekerja/buruh yang tidak sepakat dengan penangguhan upah tersebut.

Dari data karyawan perusahaan yang berjumlah 1.281 karyawan tersebut, hanya 480 orang saja dari seluruh jumlah karyawan, yang menyepakati penangguhan upah tersebut, dan data itupun juga tidak menyebutkan secara jelas siapa nama dan identitas dari 480 karyawan yang telah menyepakati hal yang dapat merugikan pihak pekerja/buruh itu sendiri, dan dari pihak pengawas ketenagakerjaan pun juga tidak mengetahui, siapa dan dari pihak manakah pekerja/buruh yang menyepakati hal tersebut.

Seperti di ketahui pula dalam amanah Pasal 3 Ayat (3) dan (4) Kepmenaker No. 231 Tahun 2003 tentang Tatacara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum yang berbunyi sebagai berikut ” Dalam setiap perusahaan jika ada 1 serikat pekerja/serikat buruh, yang memiliki anggota lebih dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja yang ada di perusahaan tersebut, maka pekerja itu dapat mewakili perundingan, untuk menyepakati penangguhan “. sebagai mana yang tercantum dalam ayat (3), namun pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa mereka sudah membuat persetujan kesepakatan, yang sudah sesuai berdasarkan Pergub no 7 tahun 2017.

Setelah penjelasan dari Widia, pihak Disnaker lalu memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menjelaskan fakta di lapangan , M. Yasin mengatakan ” Pihak perusahan tidak pernah sekalipun mengikut sertakan kita (FSPMI) terkait adanya rencana penangguhan upah di tahun 2017 lalu, namun seiring berjalannya waktu, lha kok tiba tiba kebijakan penangguhan upah tersebut terjadi kepada kita. ” ujar beliau.

Muh Ismail pun memberikan tanggapannya ” Pihak perusahaan sebenarnya mampu dan mau untuk memberikan upah UMK kepada pekerjanya, asalkan mereka mau menandatangani perjanjian kode etik, plus akan mendapat kan imbalan uang sebesar Rp. 200.000 itu menunjukan bahwasannya ada dugaan intimidasi yang terjadi di lingkungan internal perusahaan tersebut. ”

Kuasa hukum perusahaan, Waras menjelaskan bahwa bukan 1.281 karyawan yang di ajukan penangguhan, melainkan 480 karyawan, dan itupun di bagi menjadi 2 perusahaan, yakni PT. DCP Waru Gunung, yakni sebanyak 241 karyawan yg di tangguhkan dari total 669 karyawan, dan PT. DCP Karang Anyar, yakni sejumlah 239 karyawan yg di tangguhkan dari 592 karyawan.

Dari 480 karyawan memang benar tidak tercantumkan nama nama, di karenakan pihak perusahaan tidak memiliki data yang lengkap terhadap masing masing anggota dari ketiga serikat yang ada di perusahaan tersebut, dan pihak Disnaker Prov saat itu pun tidak mempermasalahkan hal tersebut, ketika menejemen PT. DCP melakukan pengajuan penangguhan kepada pihak Disnaker.

Adapun tanggapan dan saran dari H Subchan selaku pakar hukum di dunia perburuhan, yang turut hadir pula dalam gelar perkara tersebut ” Penagguhan upah itu berlaku untuk perusahaan bukan untuk sebagian pekerja, namun apabila perusahaan menangguhkan upah hanya kepada sebagian pekerja yang tidak ditangguhkan, maka perusahaan harus membayar pekerja tersebut sesuai dengan UMK yang berlaku dan atau penangguhan upah tersebut dianggap sebagai hutang dan wajib harus diberikan. ”

Pakar hukum yang juga merupakan salah satu dosen dari salah satu universitas favorit di Surabaya tersebut, akhirnya belum bisa memberikan kesimpulan terhadap kasus tersebut, karena beliau menilai ada miskomunikasi data, antara data anggota semua serikat dan pekerja yang ditangguhkan, maka pencocokan atau verifikasi data seluruh masing masing anggota serikat pekerja/serikat buruh beserta data pekerja yg upahnya telah ditangguhkan, agar segera di serahkan kepada petugas dinas, dan setelah dilakukan pencocokan data baru bisa disimpulkan, arah permasalahan kasus ini selanjutnya akan dibawa kemana. Akhirnya gelar perkara pun berakhir sampai batas waktu yang belum bisa di tentukan.

(Fendy Setiawan/Surabaya)

Pos terkait