Kasus Ketenagakerjaan PT. DCP Mandek, Buruh Gruduk Disnaker Prov. Jatim

Suasana ruang rapat pengawas ketengakerjaan prov. Jatim

Surabaya, KPonline – Bertempat di ruang rapat Lt. 2 Gedung Disnaker Prov. Jatim, para jajaran Pengawas Ketenagakerjasn dibawah komando Suhartoyo selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, bersedia temui undangan dari buruh PT. DCP, guna membahas permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Dua pokok permasalahan yang dibahas pada rapat koordinasi siang tadi (Senin, 25/02/19) adalah membahas terkait permasalahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja PT. DCP yang belum di daftarkan oleh pemberi kerja, dan masalah kecelakaaan kerja yang telah menimbulkan seorang korban pekerja PT. DCP meninggal dunia, yakni alm. Agus Sugiono.

Bacaan Lainnya
Adu argumen sekjen KC FSPMI Kota Surabaya Nurrudin Hidayat dengan Pengawas Ketenagakerjaan

Namun sayang, Suhartoyo tidak bisa berlama – lama menemani rapat tersebut dikarenakan ada agenda pertemuan lain di tempat yang sama, akan tetapi sebelum berpamitan dan melimpahkan rapat kepada bawahannya, beliau pun sempat berpesan kepada masing – masing kepala seksi norma hukum dan norma ketenagakerjaan agar segera mengawal secara intensif kasus ini.

Agenda rapat pun dilanjutkan oleh Hasan Mangale selaku Kasi Norma Hukum dan Wahyan Syukri Setyawan selaku Kasi Norma Ketenagakerjaan, beserta perwakilan Pengawas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut pendapat Hasan, terkait kasus kepesertaan, Pengawas Disnaker merasa sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan oleh Pengawas Dinas, yakni mengeluarkan produk hukum berupa nota peringatan 1 dan 2 kepada pihak pemberi kerja.

Namun mereka tidak menyangka bahwa kesepakatan yang telah diambil secara bersama, terkait pemberi kerja yang akan mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, tiba – tiba mandek ditengah jalan dan hingga akhirnya muncul korban, hal itu pun otomatis membuat bingung Pengawas Disnaker, bagaimana cara untuk melakukan tindakan tegas selanjutnya kepada menejemen PT. DCP.

Ruang rapat dipenuhi perwakilan masing – masing pihak (buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pengawas bpjs ketenagakerjaan)

Mendengar hal tersebut, Nurrudin Hidayat selaku Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya mengatakan agar pihak Disnaker seharusnya menjalankan amanah regulasi Pasal 5 ayat (3) Permenaker No. 23 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

“Segera keluarkan rekomendasi pencabutan ijin usaha buat mereka dong Pak! Kan mereka melanggar.” Seru Nurrudin kepada Hasan.

Pihak Pengawas Disnaker pun kembali berkelit, bahwa hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan, karena mereka (Disnaker) menganggap pihak pemberi kerja sudah melakukan apa yang seharunya mereka lakukan, dan jika permintaan buruh di jalankan, tidak menutup kemungkinan pihak Pengawas Ketenagakerjaan akan di tuntut di PTUN.

Usai berdebat panjang mencari solusi yang terbaik untuk menindaklanjuti permintaan pekerja, maka disepakatilah pada tanggal 11 Maret 2019 nanti, Pengawas Ketenagakerjaan akan kembali melakukan tindakan kepada pemberi kerja.

“Okey, kita akan mulai lagi turun ke lapangan untuk memproses laporan pekerja terkait kepesertaan pada tanggal 11 nanti.” Ujar Indri, salah satu Pengawas Ketenagakerjaan senior di lingkup Disnaker Prov. Jatim.

Nurrudin pun menanggapi hal yang sama, namun sedikit menggaris bawahi kesepakatan tersebut.

“Baik kita sama – sama mulai langkah tersebut, dan berkaca dari mandek-nya laporan kemarin yang sudah hampir 2 tahun tidak berjalan sesuai harapan pekerja, maka proses dan hasil tindakan kali ini harus jelas! Jikalau pemberi kerja berkelit soal tunggakan kepesertaan, langsung keluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha!.” Seru Nurrudin kepada Pengawas Disnaker maupun Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait permasalahan kecelakaan kerja yang di alami oleh salah satu pekerja PT. DCP, pengawas yang menangani permasalahan tersebut menyampaikan bahwa hal tersebut sudah memasuki tahapan pencatatan penetapan hak korban pekerja PT. DCP yang meninggal dunia, yakni alm. Agus Sugiono.

“Sudah dalam tahapan pencatatan penetapan hak kok, namun kami masih belum bisa pastikan selesainya proses ini kapan.” Ujar pengawas tersebut.

Dengan hal ini, proses yang di jalani oleh pengurus PUK SPL FSPMI PT. DCP masih akan terus berjalan, dan semoga kedepannya buruh selalu mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya dari instansi hukum pemerintah kita.

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait