Karyawan Kontrak PT Sepatu Bata Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Purwakarta, KPonline – Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap. PKWTT dapat dibuat secara lisan selain tertulis dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan terkait jika dibuat secara lisan.

Jika Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan yang sekurang kurangnya memuat keterangan: Nama dan alamat karyawan, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan esarnya upah.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat berakhir karena:

1.Pekerja meninggal dunia

2.Berakhir jangka waktunya,dalam hal ini pekerja telah memasuki masa pensiun.

3.Adanya putusan pengadilan atau putusan/penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap.

4.Munculnya keadaan tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak dapat berakhir bila terjadi pengalihan perusahaan karena penjualan,pewarisan atau hibah.Dan hak hak karyawan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dalam hal ini tentunya hak hak pekerja menjadi tanggung jawab perusahaan yang baru,kecuali sebelumnya ada ketentuan lain dalam perjanjian pengalihan antara kepengurusan perusahaan yang lama dengan yang baru dan dalam ketentuan tersebut perlu diketahui oleh serikat pekerja sehingga tidak ada hak hak karyawan yang dikurangi dikemudian hari.

Jika pengusaha ingin mengakhiri perjanjian kerja harus terlebih dahulu merundingkannya dengan karyawan (Serikat Pekerja) sehingga selanjutnya dalam setiap keputusan yang akan dilakukan tidak ada lagi yang dirugikan antara kedua belah pihak yakni pihak pengusaha dan pihak pekerja.

Satu lagi prestasi bagi PUK SPAI FSPMI PT Sepatu Bata di tahun 2018, dibulan Mei beberapa pekerja Perusahaan PT Sepatu Bata mendapatkan mimpi indah sebagai pekerja,dimana perusahaan lain biasanya memutus hubungan kerja ketika memasuki hari raya,namun ternyata beberapa pekerja di PT Sepatu Bata malah mendapatkan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kerja keras PUK SPAI FSPMI PT Sepatu Bata yang dipimpin oleh Alin Kosasih selama ini bukanlah sebuah retorika melainkan kerja nyata yang sangat jelas terasa bagi para anggotanya dan dalam kesempatan ini beberapa pekerja diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Salah satu dari pekerja yang sempat sedikit saya wawancara mengenai PKWTT, “Saya sangat senang sekali atas pengangkatan status saya dalam kepegawaian menjadi karyawan tetap,saya ucapkan terima kasih kepada managment perusahaan dan serikat pekerja atas pengangkatan ini dan saya akan bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan perusahaan menuju kesejahteraan pekerja PT Sepatu Bata tbk.”

HD, sebut saja begitu, sebelumnya tidak ikut serikat pekerja namun setelah diangkat menjadi karyawan tetap, HD sadar ternyata begitu penting arti serikat pekerja di ruang lingkup pekerja dalam sebuah perusahaan sehingga HD pun ikut keanggotaan serikat pekerja.

Dalam hal ini HD kini menjadi bagian dari anggota PUK SPAI FSPMI PT Sepatu Bata Tbk.

Dua tahun terakhir PT sepatu Bata mengalami kemajuan dalam penjualan,diakhir tahun 2016 PT Sepatu Bata meraih laba bersih Rp 1,33 miliar lalu kemudian di November 2017 mendapat laba bersih Rp 36,96 miliar.

Hal tersebut dikemukakan Amelia Savitri sekretaris PT Sepatu Bata dalam siaran persnya, tentunya pencapaian prestasi tersebut tidak terlepas dari hubungan industrial yang baik antara pekerja dan pengusaha. Dalam hal ini adalah PUK SPAI FSPMI PT Sepatu Bata dan Pengusaha PT Sepatu Bata Tbk.