Karena Membela Hak Buruh, Pekerja Ini Malah di PHK Perusahaan Secara Sepihak

Lahuhanbatu,KPonline – Setiap orang berhak diperlakukan sama didepan Hukum, berperan membela serta memperhuangkan Hak Buruh merupakan fungsi dan kewajiban tugas seorang pengurus Serikat Pekerja yang dijamin dan dilindungi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Jo.pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003

 

Tetapi fakta Jaminan perlidungan hukum terhadap Serikat Pekerja ini masih saja dilanggar oleh Pengusaha.Seperti halnya yang dirasakan oleh Pekerja Suprapto (32) juga sebagai ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPPK-FSPMI PT.KJ Perkebunan Sennah,Kecamatan Pangkatan,Kabupaten Labuhanbatu di Putus Hubungan Hubungan Kerja(PHK)nya oleh Perusahaan PT Kedawi Jaya (KJ) secara sepihak, 19/12/2022

 

Hal ini disampaikan Suprapto Ketua PUK SPP-FSPMI PT.KJ kepada Reporter KPonline saat ditemui, “Perusahaan MemPHK saya hari ini,alasannya dalam surat PHK ini disebutkan Perusahaan bahwa saya melakukan kesalahan berat yang tidak sesuai dengan PKB”ucap suprapto sambil menujukkan Surat PHK tertanggal 9 Desember 2022 yang diterimanya pada tanggal 8/12/2022 Pukul 18.00 WIB, Pasca sehari setelah Ijin tidak masuk bekerja karena mendampingi Pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) untuk membuat pengaduan pelanggaran Hak pekerja di kantor Dinas Tenaga Kerja UPT.Wasnaker Wilayah IV Rantauprapat tanggal 7 Desember 2022.

 

Lebih lanjut ia membeberkan kronologis diberikan Sanksi hingga sampai teejadi PHK

“Jadi saya di PHK perusahaan secara sepihak selang sehari setelah saya kemarin bersama pekerja perempuan BHL ke kantor UPT.Wasnaker Rantauparapat untuk melaporkan perusahaan atas perselisihan hak-hak Buruh BHL disini dan saya memberitahukan kepada Mandor saya bahwa tidak masuk kerja sehari”

 

“Kami berangkat pagi jam 10.00 WIB,setelah saya sampai pulang kerumah sekitar jam 18.15 WIB itu sudah ada surat SP-III dari perusahaan yang diterima istri saya, tetapi saya masih dipekerjakan”

 

“Alasan perusahan dalam SP itu katanya saya Mangkir satu hari,keesokan harinya saya masuk bekerja namun saya ijin pulang meninggalkan pekerjaan sebelum jam dinas untuk berobat dan istirahat karna saya merasakan sakit nyerih didada,hal ini saya sampaikan juga kepada mandor saya, sore hari sekitar jam 18.00 wib mandor saya datang kerumah memberikan surat PHK kepada saya,jadi menurut saya perusahaan ini tidak suka dengan kehadiran serikat pekerja atau pekerja yang menjalankan tugas serikat pekerja”

 

Dalam kesempatan yang sama,Reporter KPonline mencoba mengkofirmasi kepada seorang aktivis Buruh yang getol membela hak-hak Buruh,Bung Wardin juga merupakan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPPK-FSPMI Kabupaten Labuhanbatu memberikan pendapat dan siap membela hak Pekerja yang di PHK sepihak, “Pada dasarnya PHK harus dihindari,ketika PHK tidak dapat dihindari maka kedua belah pihak sebelum terjadi PHK harus merundingkan bersama maksud dan tujuan PHK,sebagaimana ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan “Pungkasnya

 

‘Persoalan PHK dengan alasan melakukan kesalahan berat dalam aturan Undang-Undang Ketenagakerjaa No.13 tahun 2003 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian atau frasa dari “kesalahan berat”. Dengan demikian, kita bisa menafsirkan bahwa kualifikasi kesalahan berat hanya terbatas yang diatur dalam Pasal 158 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Dengan kata lain, tidak diperbolehkan ada pelanggaran lain yang dikualifikasikan sebagai kesalahan berat. Misalnya, merokok di dalam lokasi kerja bukanlah kesalahan berat dan bisa langsung di PHK”

 

Sebab Ketentuan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta melanggar azas praduga tidak bersalah (preassumption of innocence). Hal ini ditegaskan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) dalam putusan No.012/PUU-I/2003, tertanggal 28 Oktober 2004, yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Ini artinya, Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan PHK, jika di PHK buruhnya Perusahaan Wajib membayar pesangon sebesar 2 kali ketentuan”

 

“Kemudian perusahan memPHK buruhnya berdasarkan PKB yang memuat kesalahan berat maka ketentuan dalam Perjanjian Kerja (PK) atau PKB yang memuat ketentuan mengenai kesalahan berat, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini karena, ketentuan dalam PK peraturan perusahaan atau PKB tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

 

“Terkait PHK dengan alasan berat ini yang dilakukan PT.KJ terhadap bueuhnya yang juga bagian dari anggota serikat pekerja,Kami akan menggugat Hak PHKnya,dengan menempuh jalur hukum PPHI” Tutup Wardin. (M.A Pranoto)