Kantor Hukum Jonni Silitonga,SH.MH & Rekan, tindak lanjuti kasus 33 Pekerja PT P VI Utama Riau.

Medan, KPonline – Setelah Surat Somasi bernomor: 21/KJS – SM/Eks/III/2021 tanggal 02 April 2021 yang dikirim ke PT Padasa Enam Utama (PT P VI Utama) Koto, Kampar, Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau guna penyelesaian kasus 33 Pekerja yang diduga diputus hubungan kerja sepihak tidak ada tanggapan, akhinya Kantor Hukum Jonni Silitonga SH.MH dan Rekan menyurati Kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Jonni Silitonga,SH MH kepada Koran Perjuangan Online Sabtu (17/08) di Medan saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus PHK 33 orang Pekerja tersebut.

“Kami sudah layangkan surat ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar Provinsi Riau,pada hari Jumat 16 April 2021. Surat tersebut bernomor:23/KJS-P.Med/Eks/DTK/IV/2021” Sebutnya.

Lanjutnya “Kami mohonkan kepada Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar untuk dapat memfasilitasi penyelesaian kasus PHK 33 Pekerja melalui Mediasi Perundingan Tripartit, dan Mediasi melalui Perundingan Tripartit merupakan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, dan melalui Perundingan Tripartit ini kita harapkan kasus PHK 33 Pekerja ini dapat selesai” Katanya.

Masih menurutnya.
“Kalaupun nantinya pada perundingan Tripartit tidak didapatkan kesepakatan, maka penyelesaian kita lanjutkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Provinsi Riau di Pekan Baru” ujarnya.

Jonni Silitonga menambahkan.
“Kasus PHK 33 Buruh PT Padasa Enam Utama ini kita harapkan dapat menjadi acuan dan motivasi kepada semua Pekerja di Perusahaan Perkebunan yang ada di Provinsi Riau, agar mau belajar untuk memahami semua regulasi tentang ketenagakerjaan, agar tidak diperlakukan secara sewenang – wenang oleh perusahaan”
Pekerja jangan hanya tahu tentang kewajibannya saja tetapi harus tahu pula tentang hak- haknya utamanya hak tentang mendapatkan perlindungan Hukum dan perlakuan syarat-s yarat kerja, yang semuanya diatur dalam regulasi tentang ketenaga kerjaan.

Selain Pekerja kita juga berharap semua stakeholder perusahaan perkebunan paham akan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lingkungannya utamanya tentang tanggung jawab sosialnya yang diatur pada pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Khusus untuk Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit wajib menjadi anggota Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) dan Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan masyarakat sebagai stakeholder perusahaan wajib memahami prinsip dan kreteria ISPO dan RSPO serta tata cara dan mekanisme melalukan komplain.

Kalau masyarakat ingin pencerahan tentang ISPO dan RSPO kami team dari Kantor Hukum Jonni Silitonga & Rekan, bersama Pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, siap untuk melakukan pencerahan” Tegas Jonni Silitonga. (Anto Bangun)