Diduga Kuat Melakukan PHK Sepihak, DPW FSPMI Jabar Siap Kerahkan Massa Aksi Ke PT. Yihwa Tekstile

Bandung, KPonline – Ketika ada persoalan PHK sepihak, meskipun telah dilakukan upaya perundingan bipartit, namun tidak mencapai kesepakatan, bahkan lobbi untuk mencari solusi atau penyelesaian juga tak kunjung ada, maka jalan aksipun menjadi pilihan.

Rencana aksi unjuk rasa akan dilakukan pada minggu depan Bulan April 2021. Ya, PT. Yihwa Tekstile yang berada di daerah Kabupaten Bandung Barat tersebut, yang diduga kuat telah melakukan tindakan kesewenang wenangan, pasalnya perusahaan tersebut membuat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 24 pekerjanya.

Dengan dikeluarkannya surat PHK yang ditujukan oleh perusahaan kepada 24 anggota FSPMI di Kabupaten Bandung Barat, membuat Dede Rahmat (Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Bandung Barat yang juga sekaligus Sekretaris DPW FSPMI Jawa Barat), langsung bertindak untuk melakukan aksi dengan melibatkan massa aksi yang besar, karena perusahaan tersebut berindikasi anti akan adanya serikat pekerja dan juga perusahaan tersebut mengakui bahwa selama ini perusahaan memberlakukan upah dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tahun 2021.

Selain itu, setelah adanya HRD baru di perusahaan tersebut, tiba-tiba langsung mengeluarkan surat pemutusan, dimana nama-nama yang ada dalam surat pemutusan itu, ditujukan kepada seluruh pengurus dan anggota PUK FSPMI PT. Yihwa.

Lebih lanjut Dede juga sangat menyayangkan, bahwa HRD baru tersebut adalah merupakan mantan pengurus serikat pekerja di tingkat Kabupaten Bandung Barat.