Kang Emil, Tolong Kami !

Bogor, KPonline – Sudah tiga (3) hari lamanya unjuk rasa yang dilakukan oleh PUK SPAI-FSPMI PT. Kuripan Raya di Telaga Kahuripan, Kemang Bogor. Beberapa media online sudah memberitakan unjuk rasa tersebut dan sebagai bahan untuk mempermudah menyampaikan informasi terkait alasan dan tuntutan unjuk rasa, para peserta unjuk rasa membuat pamplet dengan tulisan tangan di papan kertas besar. Pembuatan media informasi ini dilakukan di salah satu rumah peserta unjuk rasa, yang letaknya tidak jauh dari area Telaga Kahuripan, Kemang Bogor.

Dihimpun oleh awak Media Perdjoeangan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PUK SPAI-FSPMI PT. Kuripan Raya, dikarenakan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Kuripan Raya secara sepihak. Hal tersebut melalui Surat Pengumuman, dimana seluruh karyawan/pekerja satuan pengamanan (Satpam) lingkungan di area Telaga Kahuripan Kemang, Bogor di PHK tanpa adanya perundingan dengan Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan. Mereka melakukan PHK dengan alasan perusahaan mem-PHK seluruh karyawan tersebut karena adanya alih daya pekerja dari PT. Kuripan Raya ke Badan Usaha Jasa Pengamanan PT. Paladin Setya Garda.

Bacaan Lainnya

Seluruh karyawan pekerja PT. Kuripan Raya sebanyak 56 pekerja adalah Pekerja Satuan Pengamanan (Satpam) yang bertugas di Area Telaga Kahuripan. Seluruh karyawan yang di PHK tersebut adalah Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja di PUK SPAI FSPMI PT. Kuripan Raya.

Unjuk rasa yang dilakukan selain bermaksud menolak PHK, juga menyampaikan persoalan upah yang diterima pekerja selama bekerja yaitu upah dengan nilai di bawah Upah Minimum Kabupaten Bogor. Dan sebelum terjadinya PHK, PUK SPAI-FSPMI PT. Kuripan Raya sedang berselisih perihal penerapan upah sesuai UMK yang sudah masuk tingkat mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor. Hasil mediasi tersebut menyatakan, menganjurian pihak Perusahaan diharuskan membayar upah pekerja sesuai dengan UMK Kabupaten Bogor dan membayarkan selisih upahnya.

Menurut Teti Supianti Ketua PC SPAI FSPMI Bogor, membayar upah pekerja dibawah UMK adalah pelanggaran pidana dengan ketentuan pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara dan atau subsider denda minimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Teti Supianti ingin hal ini juga diberitakan bahwa masih ada perusahaan yang membayar upah pekerja dibawah UMK. Dari beberapa pamplet informasi terdapat salah satu pampletnya tertulis “Bp Ridwan Kamil Tolong Kami” sebagai informasi ke Gubernur Jawa Barat terkait unjuk rasa yang dilakukan oleh PUK SPAI FSPMI PT. Kuripan Raya.

Disisi lain mereka yang di PHK selama sebagai pekerja juga tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dimana hal ini harusnya menjadi kewajiban bagi Perusahaan mendaftarkan pekerja nya di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

(Penulis: Gio
Kontributor Bogor)

Pos terkait