“Kami Marah dan Kecewa Pada Pemerintah Indonesia yang Kehilangan Gigi dan Taringnya Ketika Harus Membela Rakyat”

Aksi solidaritas menolak hukuman mati “Hentikan Eksekusi Beruntun Terhadap Buruh Migran Indonesia.” (Doc Maxie)

Hongkong, KPonline – Belum hilang duka kita dengan korban jatuhnya pesawat Lion Air kemarin, hari ini buruh migran kembali mendengar kabar duka atas kematian Tuti Tursilawati, Buruh Migran Indonesia asal Majalengka Jawa Barat yang dieksekusi mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Suud Malhaq Al Utibi.

Kami mengutuk sikap pemerintah Arab yang melakukan hukuman mati terhadap Tuti tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia dan ini bukan yang pertama kali melakukan tindakan kejam terhadap buruh migran indonesia.

Bacaan Lainnya

Kami juga marah dan kecewa terhadap pemerintah Indonesia yang selalu kehilangan gigi dan taringnya ketika harus membela rakyat yang teraniaya, tertindas di negeri orang dan mati karena tidak adanya keadilan bagi buruh migran. Kami mengecam pemerintahan Indonesia yang tidak melakukan pengawalan ketat, pendampingan dan upaya pembebelaan sungguh-sungguh terhadap buruh migran Indonesia.

Nama Tuti menambah deretan panjang korban kekerasan, penyiksaan dan kekejaman hukuman mati di Negara Arab, diitengah perjuangan kita dalam membebaskan diri dari berbagai bentuk pemerasan dan sistem perbudakan modern yang di jalankan oleh pemerintah Indonesia maupun negera-negara penempatan buruh migran.

Tuti Tursilawati adalah korban ketidakadilan dan meninggal karena kegagalan pemerintah mengentaskan rakyat dari kemiskinan sehingga terpaksa merantau. Tuti dan buruh migran lainya menjadi korban program pengiriman tenaga kerja keluar negeri yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia demi devisa.

Tuti Tursilawati dan BMI yang saat ini terancam hukuman mati bukan Pembunuh, Tapi Korban Penelantaran Pemerintah Indonesia. Tidak ada buruh migran yang keluar negeri untuk membunuh orang lain. Satu-satunya niat hanya berniat mencari nafkah bagi keluarga, sebuah tanggungjawab yang seharusnya dipenuhi negara tetapi kenyatannya negara gagal memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Tuti adalah korban kekerasan majikan dan dia membunuh untuk membela diri dari kekerasan, pelecehan seksual dan berusaha sekuat tenaga mempertahankan kehormatanya. Kami meyakini Tuti tidak mungkin melakukan tindakan nekad seperti itu tanpa sebab.

Untuk kesekian kalinya, kami bertanya kembali kepada pemerintah Indonesia, mengapa para PRT migran diluar negeri tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika mengalami persoalan atau kekerasan di dalam rumah majikan sehingga harus nekad seperti itu?

Lalu untuk apa kita ditraining berbulan-bulan jika kami tetap tidak tahu cara melindungi diri kami sendiri ketika didzolimi majikan jahat?

Dimana pemerintah Jokowi ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan dan mampukah menyelamatkan ratusan buruh migran dari hukuman mati?

Jika saja para PRT migran lain paham aturan negara penempatan dan tahu kemana harus minta bantuan ketika menghadapi masalah, pasti buruh migran tidak perlu melakukan tindakan nekad yang membawa mereka ke tiang gantungan. Pasti para PRT korban kekerasan lain tidak perlu menderita berbulan-bulan di tangan majikan jahat.

Tidak adanya pengakuan buruh migran sebagai pekerja dan tidak ada kontrak kerja standar antara pemerintah Indonesia dan Arab dan negara penempatan lain untuk mengatur hak-hak PRT migran selama bekerja yang menyebabkan hak libur dan hak akses keluar menjadi permasalahan utama di Timur Tengah dan negara-negara tujuan lain.

Buruh migran dihukum mati karena penelantaran, pembiaran dan aturan-aturan Undang-Undang PPMI No 18/2017 yang masih menempatkan buruh migran sebagai barang dagangan serta menyerahkan tanggungjawab perlindungan kepada PPTKIS dan agen luar negeri, sementara pemerintah cuci tangan.

Bagaimana kita percaya bahwa program dan aturan yang dibanggakan pemerintahan Jokowi bisa menyelamatkan buruh migran, jika masih ada korban kekerasan yang terus berjatuhan dan tanpa keadilan.

Selama ini PRT migran harus mencari solusi sendiri jika mendapatkan masalah di rumah majikan. Ada yang bertahan meski menderita, ada yang nekad kabur dan overstay dan ada yang nekad membunuh untuk membela diri. Kami yang tergabung dalam organisasi terus melakukan upaya penyelamatan, pembelaan dan mempertahankan serta melindungi hak-hak kami. Namun pemerintah juga tidak mengakui suara dan keberadaan organisasi migran diluar negeri.

Bagaimana pemerintah menjamin hak dan keadilan buruh migran jika pemerintah Indonesia tidak berani bernegosiasi dengan negara-negara tujuan untuk menandatangani perjanjian yang mengikat dan memberikan sangsi tegas jika terjadi pelanggaran.

Pemerintah terus menolak memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan buruh migran dan hanya mencari jalan mudah dengan menciptakan solusi yang tidak menyelesaikan persoalan buruh migran, seperti moratorium/penghentian, penghentian pengiriman PRT/roadmap 2017, menciptakan sistem LTSA, membangun desbumi/desmigratif di desa-desa. Sungguhkah itu akan menyelesaikan akar kemiskinan dan menghentikan rakyat untuk keluar negeri? Sudah terbuktikah program tersebut menyelamatkan buruh migran dari korban kekerasan dan pelanggaran hak lainya?

Pemerintah Jokowi harus bertanggung jawab meyelamatkan hidup buruh migran dari hukuman mati dan tidak membiarkan warga negaranya diluar negeri dijadikan barang dagangan, diperlakukan layaknya budak.

Kebutuhan mendesak buruh migran adalah pemerintah harus menciptakan mekanisme menuntut keadilan bagi korban dan anggota keluarganya yang mudah di jangkau dan Pemerintah harus menghentikan ekspor tenaga kerja sebagai solusi mengentaskan kemiskinan dan lapangan kerja. Lapangan kerja layak hanya tercipta jika pemerintah menghentikan perampasan tanah, membangun negara bukan dari hutang luar negeri dan investasi.

Sumber: Siaran Pers Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI)

Pos terkait