Kali Kedua, PT. Nasangga Putra Mangkir di Persidangan Kasus PHK Sepihak

Medan, KPonline- Ahmad Soleh Napitupulu dan Asrul Effendi di putus hubungan kerjanya oleh PT. Nasangga Putra yang beralamat di Jl. Raja Inal Siregar, desa Balakanolomak kecamatan Batunadua kota Padang Sidempuan secara sepihak.

Kedua pekerja tersebut adalah merupakan Ketua dan sekretaris PUK FSPMI PT. NP.

Bacaan Lainnya

Dari surat gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja yang tertuju kepada Ketua pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negri medan, Pengurus konsulat cabang (KC) FSPMI Tapanuli bagian selatan mengajukan dasar dasar gugatan diantaranya :

Bahwa pada tanggal 01 juli 2018,tergugat (PT. NP) telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada penggugat (pekerja) yang sebagaimana surat pemutusan hubungan kerja Nomor : NP/VII/Kep.PHK/2018/02. Penggugat sangat terkejut karena merasa tidak pernah melakukan melakukan kesalahan dan tidak pernah mendapat surat peringatan dari tergugat.

Setelah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, tergugat mengeluarkan surat peringatan kepada penggugat. Hal ini semakin meyakinkan penggugat bahwa prosedur PHK tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku karena tergugat terlebih dahulu memutus hubungan kerja dari pada surat peringatan (SP) kepada penggugat, Atau PHK dahulu baru SP.

Atas dasar itu juga KC FSPMI Tapanuli bagian selatan menduga ada tindakan pemberangusan kebebasan berserikat pada para pekerja yang merupakan ketua dan sekretaris PUK FSPMI PT. NP.

Sedangkan pengajuan gugatan atas tindakan PT. NP yang memutus hubungan kerja secara sepihak ke PHI negri medan yang di sidang pertamanya pada tanggal 12 maret 2019 dan yang kedua pada 25 maret 2019 tidak dihadiri oleh pihak perusahaan PT. NP.

Uluan pardomuan pane selaku sekretaris KC FSPMI tabagsel merasa kecewa karena dua kali persidanganbtersebut tidak di hadiri oleh pihak perusahaan.

“pihak perusahan tidak ada itikad baik, tidak menghargai panggilan dari PHI. Ya kami kecewa. Walaupun secara hukum penggugat dapat dinyatakan menang karena mangkirnya pihak perusahaan, tetapi dengan itu juga kita dapat mengartikan bahwa pihak perusahaan tidak ada itikad baik demi terjalinnya hubungan industrial yang harmonis. Kita mala tambah kuat dengan hal ini, sampai manapun kita akan kejar kebenaran itu. Harapannya agar pihak perusahaan hadir pada sidang ke tiga nanti demi terselesaikannya perkara pemutusan hubungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Walaupun kita tetap bersikeras meminta pihak perusahaan mempekerjakan kembali kedua pekerja tersebut seperti biasa karena dasar-dasar PHK tersebut tidak sesuai uu keteanagakerjaan” tambahnya.

Sedangkan menurut ketua KC FSPMI Tabgsel Maulana Syafi’i mengatakan bahwa tentang pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini masih jalan pertama yang kami tempuh dan jika tidak di indahkan oleh pihak perusahaan kita juga akan ajukan perkara gugatan kedua tentang dugaan pemberangusan berserikat.

“kita masih menggugat pemutusan hubungan kerja nya saja di phi. Bukan itu saja, jika sampai sidang ketiga nanti juga belum dapat di indahkan oleh pihak perusahaan, maka kita akan ajukan gugatan kedua kepengadilan tentang pemberangusan berserikat. Kita akan tempuh 2 hal tersebut dan ditambah lagi dengan gerakan-gerakan non litigasi” tegas maulana.

Terkait hal ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait hal ini sampai berita ini diturunkan.

Pos terkait