Kadisnaker Sosialisasikan Pemagangan Tanpa Melibatkan Unsur Serikat Pekerja, Aktivis Buruh Kota Bekasi Kecewa

Bekasi, KPonline – Beredar berita di berbagai media, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi sosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi selama 3 hari, mulai tanggal 05 Juni hingga 07 Juni 2023 dan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Mendengar kabar tersebut aktivis buruh FSPMI Kota Bekasi, Masrul Zambak, S.E., S.H. mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dilakukan pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja Kota Bekasi.

“LKS Kota Bekasi unsur buruh kecewa kepada pemerintah Kota Bekasi yang mana dalam mensosialisasikan pemagangan unsur serikat pekerja tidak dilibatkan,” kata Masrul.

Lebih lanjut ia mengatakan pemagangan sangat rentan dengan penyimpangan, maka serikat pekerja salah satu unsur yang bisa mengawasi pelaksanaannya.

“Saya langsung sampaikan kekecewaan melalui pesan WhatsApp kepada kadisnaker Kota Bekasi sebagai pendahulan,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah seharusnya mampu melakukan kerja sama yang baik.

“Sosialisasi dengan tidak melibatkan unsur LKS adalah pemikiran yang tidak cerdas dan terkesan mengedepankan arogansi yang dapat merugikan masyarakat khususnya buruh,” pungkas Masrul. (Yanto)