Purwakarta, KPonline-Dalam sejarah hubungan industrial di berbagai negara, satu fakta yang sulit dibantah adalah bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja hampir selalu lahir dari perjuangan kolektif. Dan upah layak, jaminan sosial, cuti tahunan, perlindungan keselamatan kerja, hingga pesangon bukanlah hadiah yang turun dari langit, melainkan hasil perjuangan panjang yang dilakukan oleh serikat pekerja atau Serikat buruh (SP/SB) di seluruh dunia.
Kebebasan berserikat merupakan salah satu hak dasar pekerja yang diakui secara internasional. International Labour Organization (ILO) menegaskan bahwa pekerja yang memiliki wadah organisasi yang kuat cenderung memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraannya.
Di Indonesia, hak berserikat juga dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Undang-undang tersebut memberikan ruang bagi pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja guna memperjuangkan kepentingan mereka secara demokratis dan bertanggung jawab.
Seorang pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan sendirian sering kali berada dalam posisi yang lemah. Mulai dari persoalan upah yang tidak sesuai, lembur yang tidak dibayar, mutasi sepihak, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja.
Dalam kondisi seperti itu, pekerja sering dipaksa menerima keadaan karena takut kehilangan pekerjaan. Suara individu mudah diabaikan. Namun keadaan berubah ketika pekerja bersatu dalam organisasi serikat pekerja.
Serikat pekerja menjadi alat perjuangan kolektif yang memungkinkan pekerja berbicara dengan satu suara. Ketika satu orang mengeluh, mungkin dianggap keluhan pribadi. Tetapi ketika ratusan atau ribuan pekerja menyampaikan tuntutan yang sama melalui organisasi yang sah, perusahaan tidak bisa begitu saja menutup mata.
Sejarah gerakan buruh dunia menunjukkan bahwa banyak hak yang kini dianggap normal merupakan hasil perjuangan serikat pekerja.
Diantaranya:
• Pembatasan jam kerja menjadi delapan jam sehari.
• Hak cuti tahunan.
• Upah minimum.
• Jaminan kecelakaan kerja.
• Jaminan kesehatan.
• Hak pesangon.
• Perlindungan terhadap PHK sewenang-wenang.
Bahkan peringatan May Day setiap tanggal 1 Mei lahir dari perjuangan panjang kaum pekerja yang menuntut jam kerja manusiawi.
Tanpa organisasi dan solidaritas, berbagai hak tersebut mungkin tidak pernah dinikmati oleh pekerja hingga hari ini.
Kemudian, salah satu manfaat terbesar menjadi anggota serikat pekerja adalah adanya kesempatan untuk memperjuangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Melalui PKB, serikat pekerja dan perusahaan dapat merundingkan berbagai peningkatan kesejahteraan yang nilainya sering kali jauh lebih baik dibandingkan ketentuan minimum dalam undang-undang.
Mulai dari:
• Kenaikan upah berkala.
• Uang makan.
• Transportasi.
• Tunjangan keluarga.
• Bonus kinerja.
• Santunan kematian.
• Beasiswa anak pekerja.
• Program kesehatan tambahan.
Semua itu umumnya lahir dari hasil perundingan dan kekuatan organisasi serikat pekerja yang solid.
Ironisnya, masih ada saja pekerja yang menganggap serikat pekerja tidak penting.
Mereka menikmati upah, cuti, THR, jaminan sosial, bahkan berbagai fasilitas hasil perjuangan panjang gerakan buruh, tetapi pada saat yang sama mencibir organisasi serikat pekerja.
Ibarat seseorang berteduh di bawah pohon rindang, namun sibuk menebang akar yang membuat pohon itu tetap berdiri.
Lebih lucu lagi ketika ada pekerja yang mengeluhkan upah rendah, mengeluhkan hak yang tidak dipenuhi, mengeluhkan ketidakadilan, tetapi menolak bergabung dengan serikat pekerja. Seolah berharap kesejahteraan datang sendiri melalui doa tanpa ikhtiar, atau mengira pengusaha akan tiba-tiba terbangun suatu pagi lalu berkata, “Hari ini saya ingin menaikkan kesejahteraan pekerja tanpa diminta”. Singkatnya, Realitas hubungan industrial tidak bekerja seperti dongeng.
Kesejahteraan pekerja tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari keberanian untuk bersatu. Serikat pekerja bukan sekadar organisasi, melainkan wadah solidaritas, pendidikan, advokasi, dan perjuangan bersama.
Karena itu, salah satu jurus paling ampuh bagi pekerja untuk mendapatkan kesejahteraan yang nyata adalah menjadi bagian dari keanggotaan serikat pekerja yang aktif, demokratis, dan bertanggung jawab.
Sebab, sejarah telah membuktikannya. Regulasi mengakuinya. Dan jutaan pekerja di berbagai belahan dunia telah merasakan manfaatnya.
Dan dalam dunia kerja, seorang pekerja mungkin bisa bertahan sendirian. Namun untuk memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik, kebersamaan tetap menjadi kekuatan yang paling sulit dikalahkan.