Jonni Silitonga Daftarkan Gugatan PHK BHL PT Pangkatan Indonesia ke PPHI. PN Medan

Jonni Silitonga,SH.MH - Advokat

Sumatera Utara, KPonline – Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 17 orang Buruh Harian Lepas (BHL) PT Pangkatan Indonesia Kebun Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara hari ini Kamis (04/02) resmi didaftarkan gugatannya di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri Klas.I-A Medan.

Jonni Silitonga,SH.MH dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Samsianto,CS BHL PT Pangkatan Indonesia menyampaikan kepada Koran Perdjoeangan Online, Kamis (04/02) di PN Medan usai mendaftarkan gugatan.

Bacaan Lainnya

“Gugatan sudah kami daftarkan dengan bukti Nomor register :44/Pdt.SUS.PHI/PN.Mdn” Katanya sambil menunjukkan bukti pendaftaran.

Dalam dalil gugatannya Jonni menyebutkan” bahwa pihak perusahaan melanggar Keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No:100 /2004 Pasal 12, 13 dan 14 serta Pasal 57 dan 59 undang-undang No. 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan.

17 BHL masing-masing memiliki masa kerja dari 4 tahun hingga 37 Tahun secara terus-menerus tanpa pernah berhenti maupun melakukan kesalahan dalam melakukan pekerjaan pemeliharaan tanaman, seperti menyemprot gulma menggunakan bahan kimia, memupuk tanaman dan pekerjaan lain yang sifatnya sebagai pendukung proses produksi.

Kemudian 17 klien Saya diklasifikasikan hubungan kerjanya berdasarkan Buruh Harian Lepas (BHL) oleh tergugat tanpa adanya hubungan hukum secara tertulis dan dilaporkan kepada instansi dibidang ketenagakerjaan” Ujarnya.

Masih menurutnya”
PHK dengan alasan hubungan kerja bedasarkan BHL dan tidak lagi mempekerjakan mereka merupakan PHK sepihak yang bertentangan dengan ketentuan pasal 151 Undang-undang ketenagakerjaan.

Akibat hukum dari PHK sepihak ini perusahan diwajibkan untuk membayar pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 undang-undang 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan, dan ke 17 Klien Saya menuntut hak pesangonnya sebesar Rp. 1.151.829.216 (satu milyar seratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah),Pungkas Jonni Silitonga,SH.MH.

Jonni Silitonga menambahkan” Sesuai informasi yang Saya dapatkan permasalahan BHL diperlakukan sewenang-wenang dengan melanggar etika, norma hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) masih banyak ditemui diperusahaan perkebunan swasta dan BUMN di Kabupaten Labuhanbatu, misalnya upah dibayar tidak sesuai dengan nilai Upah Minimun, dan PHK sewenang-wenang, kemungkinan setelah masalah ini akan menyusul lagi kasus yang sama” Pungkas Advokad Senior ini” (Anto Bangun)

Pos terkait