Jika Upah Minimum Sektoral Hilang, Tahun 2019 Buruh Deli serdang Tak Naik Gaji

Deli Serdang, KPonline – Upah merupakan jantung bagi buruh dalam menjalani kehidupan. Dengan demikian maka upah yang layak adalah senjata buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Tidak sedikit yang beranggapan, menilai atau berasumsi bahwa buruh tak pantas menerima upah yang naik tinggi. Padahal upah yang naik tinggi juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membantu perputaran perekonomian yang sehat.

Bacaan Lainnya

Salah satu contoh kecilnya, jika buruh memiliki kenaikan upah yang tinggi maka daya beli juga akan meningkat. Hal tersebut juga mampu meningkatkan pertumbuhan Industri yang produksinya akan meningkat karena terbeli oleh kemampuan daya beli yang tinggi dari buruh.

Dengan demikian secara sistematis kenaikan upah yang tinggi tersebut juga membantu meningkkatkan produksi industri.

Belakangan ini upah buruh mulai mengalami penurunan daya beli, upah yang di terima buruh dari hasil kerjanya tak memiliki kekuatan untuk meningkatkan daya beli.

Hal tersebut dikarenakan oleh kenaikan upah dan kebutuhan hidup yang terus melonjak tinggi tidak seimbang, atau pemasukan yang buruh terima tak dapat memenuhi kebututuhan/pengeluaran buruh dalam menjalani kehidupannya.

Lalu bagaimana jika buruh tak mendapatkan kenaikan atas upah yang diterima dari kerjanya?

Sepertinya pertanyaan tersebut akan terjawab oleh kenaikan upah Kabupaten Deli serdang tahun 2019, yang tidak akan menerima kenaikan upah secara daya beli akibat ada dugaan akan dihilangkannya Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK).

Kenapa begitu?

Untuk menjawab pertanyaan diatas maka kita perlu menghitungnya secara sederhana.

Contohnya dapat kita temui dari upah buruh Kab. Deli serdang untuk buruh yang bekerja di sektor logam.

Beginilah rinciannya.

Tahun 2018, Upah Minimum Kab. Deli Serdang (UMK) sebesar Rp. 2,7 juta, sedangkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) sektor logam Rp. 2,9 juta. Maka pada tahun 2018, buruh yang bekerja di perusahaan sektor logam menerima upah sebesar Rp. 2,9 juta di setiap bulannya.

Sedangkan untuk Upah Minimum Kab. Deli Serdang (UMK) tahun 2019 yang sudah di tetapkan naik mengikuti PP No 78 tahun 2015 hanya naik sebesar 8.03 % atau dari Rp. 2,7jtan (UMK 2018) menjadi Rp. 2,9 juta (UMK 2019).

UMSK sektor logam Kab. Deli serdang sendiri, beberapa hari lalu yang mendapatkan kabar dari anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dari unsur buruh yang mengikuti rapat Depeda terkait penyusunan UMSK, akan menghilangkan UMSK sektor logam walaupun masih usulan atau belum ditetapkan.

Dengan demikian, jika usulan tersebut diterima dan ditetapkan, maka dengan otomatis buruh yang bekerja di perusahaan sektor logam akan menerima kenaikan UMK saja, yang hanya sebesar Rp. 2,9 juta untuk tahun 2019 perbulannya.

Kesimpulannya, UMSK Kab. Deli Serdang sektor logam tahun 2018 sebesar Rp. 2,9 juta, sedangkan UMK Kab. Deli serdang 2019 sebesar Rp. 2,9 juta.

Berarti buruh Kab. Deli Serdang tidak menerima kenaikan upah pertahun untuk masa pergantian tahun 2018 ke 2019 jika UMSK sektor logam dihilangkan dari penetapannya.

Lalu bagaimana jika hal yang serupa ditemukan pada perusahaan sektor lain? Tentunya para buruh dapat menyimpulkan sendiri dari penjelasan diatas.

Pos terkait