Jika Pakai Survey KHL, Inilah UMK Cirebon Tahun 2019

Cirebon, KPonline – Pelaksanaan survey Kebutuhan Hidup Layak dilakukan oleh tiga tim dari FSPMI Cirebon di tiga pasar berbeda yakni di pasar Palimanan, Arjawinangun, dan Plered, Sabtu (10/11/2018).

Survey ini mengacu pada Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.

Dari hasil laporan di tiga pasar tersebut langsung dilakukan penghitungan dan rekapitulasi survey KHL di Kantor KC FSPMI Cirebon Raya dan dipimpin oleh Ferry Heryanto selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dari unsur Serikat Pekerja dan didapatkan angka senilai 2,9 juta rupiah untuk Upah Minimum Kabupaten Cirebon di Tahun 2019.

Menurut Ferry Haryanto, Upah Minimum 2,9 juta rupiah merupakan angka real kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon artinya disaat kami dari unsur serikat pekerja menolak kenaikan upah yang hanya 8,03% di sidang pleno pengupahan 6/11/2018) bukan mengada-ngada, tegasnya.