Jika 4 Pekerja Tidak Dipekerjakan Kembali, Buruh Ancam Mendemo Indomaret se-Jatim

Sidoarjo, KPonline – Meskipun di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah diatur, bahwa Negara menjamin hak untuk berserikat. Namun masih ada saja pengusaha nakal yang melanggarnya.

Pelanggaran kebebasan berserikat, kali ini diduga dilakukan oleh managemen PT Indomarco Prismatama Sidoarjo (Indomaret).

Pekerja menduga ada intimidasi, saat bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Salah satunya adalah, muncul PHK terhadap 4 (empat) pekerja yang ikut menjadi anggota FSPMI sejak Mei 2017 lalu.

Karena terjadi PHK tersebut, pada hari Senin  (11/12/2017 ) PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama bersama perwakilan PUK SPAI FSPMI se Sidoarjo melakukan aksi demonstrasi di depan Gudang retail besar yang terletak di Gedangan, Sidoarjo .

Pengurus PC SPAI FSPMI Sidoarjo, Alan, menyatakan bahwa yang menjadi tuntutan atas aksi ini adalah meminta agar empat pekerja yang di PHK segera dipekerjakan kembali.

Selain itu, pekerja juga meminta peraturan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja diubah. Contohnya adalah perusahaan menahan Ijazah saat masuk menjadi pekerja serta mengganti kerugian perusahaan ketika driver Indomarco mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sepanjang aksi, hujan terus turun. Namun tetap saja para buruh berdiri di sekitar mobil komando untuk menyuarakan tuntutannya.

Seusai melakukan perundingan bersama manajemen yang tanpa menghasilkan kesepakatan, seorang orator menyampaikan bahwa hari ini adalah tonggak awal perjuangan buruh Indomarco Prismatama.

Dia berharap pihak perusahaan bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dia juga akan melakukan koordinasi bersama seluruh FSPMI Jawa Timur untuk melakukan demonstrasi di seluruh Indomaret  di Jawa Timur jika manajemen tetap bersikukuh pada keputusannya.

(Khoirul Anam/Sidoarjo)