Jelang Sidang Gugatan UMSK Jabar 2026, Tudiono Instruksikan Anggota FSPMI Menginap di Depan PTUN

Jelang Sidang Gugatan UMSK Jabar 2026, Tudiono Instruksikan Anggota FSPMI Menginap di Depan PTUN
Foto by Adi Prasetyo

Purwakarta, KPonline-Dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat di Kantor Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta pada Jumat (17/7), Ketua Pimpinan Cabang (PC ) Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Kabupaten Bekasi, Tudiono, mengajak seluruh jajaran organisasi, mulai dari KC, PC hingga PUK, untuk tetap menjaga semangat dan soliditas dalam mengawal perjuangan gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Tudiono mengungkapkan bahwa perjuangan mempertahankan UMSK bukanlah perjuangan yang singkat. Ia mengingatkan bahwa rangkaian perjuangan telah dimulai sejak Agustus 2025 melalui berbagai aksi di daerah hingga akhirnya pemerintah menetapkan keputusan upah pada akhir tahun.

Bacaan Lainnya

“Perjuangan ini panjang dan berat. Karena itu dibutuhkan komitmen dan keseriusan dari kita semua. Kita sudah memulai perjuangan sejak Agustus 2025 melalui berbagai aksi di daerah hingga terbitnya keputusan penetapan upah. Kini perjuangan itu memasuki babak penting di PTUN,” ujarnya.

Tudiono mengatakan, putusan gugatan UMSK Jawa Barat dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 22 Juli mendatang. Meski optimistis, ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlena maupun terlalu percaya diri.

“Kita memiliki peluang untuk menang, tetapi jangan sampai lengah. Gugatan yang diajukan FSPMI berbeda karena menggugat secara menyeluruh, baik dari aspek formal maupun prosedur penerbitan UMSK yang kami anggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan substansi penetapan UMSK, tetapi juga menyangkut tata cara penerbitan keputusan serta sejumlah tindakan administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Tudiono mengajak seluruh pengurus KC, PC, PUK serta anggota FSPMI di Jawa Barat untuk hadir langsung di Bandung dan mengawal jalannya pembacaan putusan PTUN sebagai bentuk dukungan moral terhadap perjuangan organisasi.

“Kita akan menginap di depan PTUN Bandung sebagai bentuk kesungguhan perjuangan. Jangan sampai ketika kegiatan di hotel semua cepat hadir, tetapi ketika diajak berjuang di jalan justru tidak datang. Aktivis buruh harus menunjukkan komitmennya,” katanya.

Ia memastikan jajaran pengurus DPW maupun PC akan turut bertanggung jawab dan hadir bersama anggota dalam aksi pengawalan tersebut.

Lebih lanjut, Tudiono menilai putusan PTUN akan menjadi penentu perjuangan pengupahan di Jawa Barat pada tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, apabila gugatan dikabulkan, maka penetapan UMSK ke depan tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan rekomendasi dari daerah.

“Perjuangan ini bukan sekadar soal selisih nominal upah. Ini adalah perjuangan untuk memastikan rekomendasi UMSK dari kabupaten dan kota dihormati. Jika gugatan kita menang, maka perjuangan penetapan upah tahun 2027 akan jauh lebih kuat. Sebaliknya, jika kalah, dikhawatirkan rekomendasi daerah akan semakin mudah diabaikan,” ujarnya.

Kemudian, Tudiono meminta daerah-daerah yang lokasinya berdekatan dengan Bandung, seperti Purwakarta, Cianjur, Cimahi, dan wilayah lainnya, agar mengerahkan sebanyak mungkin anggotanya untuk hadir dalam aksi pengawalan putusan.

Sebab, kata Tudiono, kehadiran massa buruh secara tertib dan solid akan menjadi bukti keseriusan perjuangan serta menunjukkan besarnya perhatian pekerja terhadap putusan yang akan menentukan masa depan sistem pengupahan di Jawa Barat.

Pos terkait