Jelang Pulang Kerja PUK SPAMK FSPMI PT Honda Lock Indonesia Adakan Diskusi

Bekasi, KPonline – Dengan dijadikannya sebagai Objek Vital Nasional(Obvitnas) sesuai keputusan Mentri Perindustrian nomor: 805/M-IND/Kep/12/2017, kawasan industri MM 2100 kini telah berubah menjadi kawasan yang dipadati perusahan.

Bangunan permanen yang didirikan dalam kawasan tersebut seolah-olah mematikan adanya nuansa penghijauan. Dinding beton yang memisahkan jarak dengan pemukiman warga pun terlihat dengan kokoh.

Bacaan Lainnya

Pergerakan kaum buruhnya yang sudah tidak asing lagi didengar oleh para pengusaha yang ada dikabupaten Bekasi. PUK SPAMK FSPMI PT Honda Lock Indonesia salah satunya yang kini masih terus berjuang untuk mendapatkan kesejahteraannya.

Hampir 2 pekan sudah para pengurus Pimpinan Unit Kerja(PUK) mengadakan perundingan dengan pihak perusahaan. Berbagai upaya PUK lakukan hingga jelang pulang kerja pun mereka rela menyita waktunya untuk terus diskusi terkait perundingan yang sedang dilakukannya(15/11/2019).

Dalam pertemuan diskusi yang dilakukan dikantin kawasan MM2100, mereka membahas bagaimana strategi yang akan dilakukannya.

Hasanudin selaku ketua bidang 3 mengungkapkan adanya diskusi seperti ini tiada lain untuk menyatukan persepsi dengan seluruh tim perunding.

“Saya berharap terkait bonus yang kita rundingkan bisa rampung diakhir bulan November sekarang, mengingat perundingan kita tinggal 2 kali pertemuan.

Kalau toh emang tidak ada kesepakatan pihak perusahaan bisa mengajukan perundingan kembali sesuai kesepakatan bersama PUK.” tegas Hasanudin kepada Media Perdjoeangan, Jumat (15/11).

Lebih lanjut, Hasanudin menegaskan bahwa adanya perundingan yang akan dilakukan oleh tim perunding jelas akan meminta kepastian dari pihak perusahaan terkait nominalnya.

“Jangan sampai ada keputusan sepihak ketika perusahaan mau melakukan pembagian bonus, ini jelas bukan kepentingan individu namun hal ini menyangkut hajat orang banyak.

Bahkan untuk tahun ini akan diupayakan bisa lebih tinggi dari beberapa tahun kebelakang.” tambahnya dengan tegas.

Dalam hal pembagian bonus yang biasa karyawan dapatkan setiap tahunnya, karena semua itu hasil dari perundingan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Hubungan harmonis antara PUK dengan pihak perusahaan pun jangan sampai terganggu cuman gara-gara beda persepsi dalam setiap kali mengadakan perundingan. (Jhole)

Pos terkait