Jelang Perjuangan Upah 2024, DPW FSPMI Provinsi Banten Gelar Rapat Rutin

Tangerang, KPonline – Pasca ditolaknya Gugatan Buruh terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU No.6/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 2 Oktober 2023, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten menggelar Rapat Rutin di RM. Bakakak 2, Cibadak, Kabupaten Tangerang, Sabtu (07/10/2023).

Dalam rapat, Ketua DPW Provinsi Banten, Tukimin, mengatakan dengan ditolaknya Gugatan Buruh dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dianggap tidak beralasan menurut hukum, perjuangan buruh terkait upah akan lebih berat.

“Penentuan upah tahun 2024 sudah semakin dekat, bagaimana cara kita melawan UU No.6/2023 yang telah disahkan oleh MK,” kata Tukimin.

Tukimin pun meminta kepada seluruh jajaran pengurus DPW Provinsi Banten untuk melaporkan dan mengevaluasi kondisi yang update ditiap masing-masing daerah.

Sunarta selaku Staff DPW Provinsi Banten, meminta kedepannya koordinasi harus dievaluasi dan diperbaiki lagi agar tidak ada miskomunikasi.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Kusmiati Nurapriani, menyampaikan kondisi di daerah Serang, banyak kendala dan problem perihal struktur dan keaktifan anggota dalam menjalankan instruksi organisasi.

“Khusus di Serang, harus dilakukan rapat koordinasi karena banyak kendala, pergerakan pun sudah mulai tidak masif,” jelas Mia.

Di tempat yang sama, beberapa pengurus DPW Provinsi Banten yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Daerah Pilar seperti Garda Metal, Media Perdjoeangan, dan LBH turut menyampaikan evaluasi, keluh kesah dan perkembangan kegiatan.

Sebagai penutup, Tukimin mengungkapkan segala evaluasi perlu diperhatikan secara bersama-sama dan hal-hal yang perlu dilakukan dalam waktu dekat segera dibuatkan jadwal.

“Terima kasih atas evaluasinya, kunjungan atau audiensi dan pertemuan-pertemuan terkait upah 2024, segera dibuatkan jadwal,” ungkapnya.

Penulis : Chuky
Photo : Galeri MP Banten