Jelang Penetapan UMK 2023, Buruh Banten Gruduk Kantor Gubernur

Tangerang, KPonline – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan bahwa UMK 2023 ditetapkan setelah penetapan UMP.

Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan pada tanggal 28 November 2022, sementara penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), direncanakan tanggal 7 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan, Permenaker no.18/2022 pasal 15, yang berbunyi Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. Adapun, UMP dan UMK ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sesuai dengan Permenaker yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Oleh karena itu, Ratusan buruh banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur di KP3B, Serang, Banten, menuntut PJ Gubernur untuk menetapkan UMK tahun 2023 naik sebesar 13%.

“Kita tuntut kenaikan UMK 13%, atau minimal 10% sesuai rekomendasi dari Permenaker 18/2022”, kata Omo saat orasi diatas mobil komando. Selasa (06/12/2022)

Menurut, Omo tuntutan buruh terhadap kenaikan upah tahun 2023 sesuai dengan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan dewan pengupahan dari unsur SP/SB.

“Wajar buruh tuntut kenaikan, udah 3 tahun upah buruh gak naik”, ungkapnya

Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang

Pos terkait