Jelang Pendaftaran di KPU, Partai Buruh Kepri Nyatakan Siap Ikuti Semua Tahapan

Jelang Pendaftaran di KPU, Partai Buruh Kepri Nyatakan Siap Ikuti Semua Tahapan
Alfitoni - Ketua Exco Partai Buruh Kepri

Batam,KPonline – Jelang pendaftaran peserta pemilu pada Jumat 12 Agustus 2022, Partai Buruh Kepulauan Riau menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap tahapan pemilu 2024.

Ketua Exco Partai Buruh Kepulauan Riau Alfitoni mengatakan bahwa Partai Buruh Kepulauan Riau telah menyiapkan diri serta melengkapi semua persyaratan yang di tetapkan oleh KPU

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah partai buruh Exco propinsi Kepri siap melaksanakan verifikasi KPU untuk ikut pemilu 2024” Ungkap ketua Exco Partai Buruh Kepri Alfitoni (9/8/2022)

Alfi menambahkan bahwa saat ini Partai Buruh Kepulauan Riau telah terbentuk pengurus di 7 kota / kab di propinsi Kepri ( 100 persen Exco kota /kab terbentuk ), 68 pengurus Exco kecamatan dari 76 kecamatan di propinsi Kepri serta memiliki keanggotaan sebanyak 4.000 KTA anggota

“Syarat administrasi lainnya seperti Kantor sekretariat, rekening bank dan Kesbangpol juga telah siap” Tambahnya “ Insyaallah partai buruh Exco propinsi Kepri siap ambil peran di pemilu 2024”

Terpisah, Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi menyampaikan Partai Buruh akan diantar para simpatisan dalam pendaftaran tersebut. Mereka dari berbagai kalangan, mulai buruh, petani, nelayan, rakyat miskin kota, hingga tukang ojek.

“Pertama, kita akan daftar secara resmi di 12 Agustus pukul 13.00 WIB, Jumat,” kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, Rabu (3/8)

Sementara memasuki masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 memasuki hari kesembilan pada Selasa, 9 Agustus 2022. Pada hari ini, belum ada partai terjadwal akan mendaftar.

“Belum ada yang terjadwal mendaftar,” ujar Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, Selasa, 9 Agustus 2022.

Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. Hingga kemarin, sebanyak 18 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU.

KPU mencatat, total ada 49 partai politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Rinciannya, 41 partai politik tingkat nasional dan 8 partai politik lokal Aceh. KPU menunggu partai-partai tersebut mendaftar hingga 14 Agustus mendatang.

Berikut daftar partai pemegang akun Sipol:

Partai Nasional:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi

Partai lokal Aceh:
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi