Jelang Mogok Nasional Tolak Omnibus Law, PUK SPL FSPMI PT ALCOMEXINDO Lakukan Konsolidasi

Bekasi,KPonline-Jelang mogok nasional buruh, Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI PT ALCOMEXINDO melakukan konsolidasi internal, bertempat di depan kantor PUK, Terkait penolakan Omnibuslow Cipta Kerja(03/10/2020).

Konsolidasi dihadiri oleh pekerja baik pengurus PUK dan juga para anggota serikat pekerja.

Dengan prinsip dasarnya secara garis besar dalam pandangan serikat pekerja buruh, Omnibuslow Cipta Kerja itu bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 pada pasal 27 dan 28.

Sebenarnya aksi unjuk rasa baik di daerah maupun pusat juga terus digencarkan berulang-ulang, namun tetapi pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja oleh Tim Panja Badan Legislatif DPR RI tetap terus dilakukan.

“Salah satu tugas pemerintah adalah harus melindungi pekerja, memberikan jaminan terhadap kepastian pekerja,jaminan terhadap pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, itu yang menjadi prinsipnya,” Agus selaku ketua PUK SPL FSPMI PT ALCOMEXINDO menjelaskan

Selanjutnya, kata dia, dirancangan undang-undang cipta kerja ini, bagi pihaknya banyak sekali yang bertentangan, yang pertama undang undang ini semangatnya bagaimana memberikan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja namun dalam faktanya ternyata perlindungan dan kesejahteraan tidak terwujud.

Konsolidasi PUK SPL FSPMI PT ALCOMEXINDO

“RUU Cipta Kerja ini untuk menciptakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja indonesia, tetapi faktanya terbukanya tenaga kerja asing. Kemudian yang kedua, pekerja lokal mejadi pekerja kontrak secara terus menerus karena sudah dalam aturan dinas pekerjaan yang diputuskan untuk Pekerja kontrak,Kemudian, mengenai upah minimum padat karya, upah minimum UMKM, yang nilainya jauh di bawah bahkan yang namanya upah minimum kabupaten, upah minimum sektoral kabupaten itu di hapuskan,Nah itu yang menjadi kunci sektoral di indonesia untuk di tetapkan sebagai upah minimum sektoral dan itu lebih tinggi dan salah satu contoh ketika kita bicara,di jawa barat atau jawa timur itu yang di berlakukan itu upah minimum provinsi yang nilainya setengah dari upah minimum kabupaten,” terang Agus

Artinya, menurut pandangan Agus dengan upah minimum kabupaten di hapuskan maka akan terjadi penurunan kesejahteraan kerja dan itu menjadi persoalan.

Pihaknya menyampaikan, kedepannya, akan dilakuakn aksi unjuk rasa secara nasional, dan akan diinstruksikan secara bersama-sama, bukan hanya FSPM tetapi semua organisasi serikat pekerja.(Novianto Kurniawan)