Jelang Aksi Geruduk BPJS Kesehatan, FSPMI Tangerang Lakukan Rapat Kordinasi

Tangerang, KPonline – Beberapa perwakilan dari Pimpinan Unit Kerja, Pimpinan Cabang SPA FSPMI, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota//Kab Tangerang Akhmad Jumali dan anggota Garda Metal hadir dalam acara Rapat Konsolidasi yang diadakan di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Kota/Kab Tangerang, Komplek Ruko Sastra Plaza, Jatiuwung Kota Tangerang, Sabtu, 23 Februari 2019.

Dalam rapat koordinasi, membahas tentang buruknya pelayanan kesehatan Rumah Sakit BPJS JKN dan menolak Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018. Dari beberapa hal yang dibahas, rencananya Buruh dari Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar Aksi Ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikokol Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Permenkes 51/2018 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Perpres 82/2018 yang memerintahkan Menteri Kesehatan untuk mengatur lebih lanjut penetapan pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan, besaran dan tata cara pengenaan Urun Biaya.


Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Perlu diketahui pula, peserta BPJS akan membayar urun biaya untuk rawat jalan pada setiap kunjungan, di rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp 20.000,- sedangkan di rumah sakit kelas C dan D sebesar Rp 10.000,-.

Sementara untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA CBG’S (Indonesian Case Based Groups) setiap kali melakukan rawat inap, atau maksimal Rp 30 juta.

Selain itu peraturan ini pun tidak berlaku pada peserta PBI (penerima bantuan iuran) ataupun peserta yang dibayarkan pemerintah daerah. Peraturan ini akan berlaku untuk peserta non PBI atau bayar mandiri.

Menurut informasi yang diterima Estimasi massa aksi yang akan hadir sekitar 2,000 orang dan sebelum menuju tempat aksi, massa akan berkumpul di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Kota/Kab Tangerang kemudian massa akan berjalan kaki (longmarch).

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Azis yang turut hadir dalam Rapat tersebut mengatakan, Subtansi UU no 40 tahun 2004, tentang SJSN. Kesehatan Rakyat ditanggung negara, artinya biaya pengobatan negara yang tanggung. Untuk implementasi itu dibuatlah UU tentang BPJS, yang mengamanatkan pelaksanan pelayanan kesehatan masyarakat. Ucapnya

Dalam peraturan turunannya banyak yg tidak sejalan dengan UU diatasnya secara subtansinya. Tambah Riden.

“Permenkes No 51 Tahun 2018, Peserta diminta urun bayar lagi ketika di rawat inap, ada beberapa jenis penyakit yang tidak dicover. Pihak BPJS sebagai penyelenggara hanya ambil gampangnya saja dalam hal mengatasi permasalahan kekurangan anggaran. Ungkapnya

Riden pun menegaskan, padahal seharusnya banyak cara lain, contoh Tambah kepesertaan, karena masih banyak sekali masyarakat umum dan pekerja yg belum jadi peserta. Maka saya menilai BPJS Kesehatan Gagal dalam menjalankan fungsinya. Tegas Riden

Senada dengan yang disampaikan Riden, Sarjono pun angkat bicara dan menjelaskan, masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS dan dari pihak pemerintah seperti tidak punya daya untuk memaksa perusahaan tersebut.

Pemerintah pun akhirnya tutup mata, seolah-olah tidak mengetahui hal itu. Pungkasnya

Pos terkait