Bekasi, KPonline – Aksi unjuk rasa buruh dengan tuntutan Cabut Omnibus Law – UU No.6 Tentang Cipta Kerja dan Naikkan Upah Tahun 2024 sebesar 15% yang dilaksanakan pada hari ini Senin (2/10/2023). Massa aksi dari berbagai daerah di Jabodetabek hingga Bandung berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat – Gambir, Jakarta Pusat yang menjadi tujuan aksi di tutup.
Dalam wawancaranya kepada Media Perdjoeangan Suparno, S.H. selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa setidaknya dari Jawa Barat pada hari ini hadir sekitar tiga ribu sampai empat ribu massa turun ke depan Mahkamah Konstitusi, dengan satu tujuan untuk mendengar keputusan untuk di cabutnya Omnibuslaw UU Ciptakerja.
Suparno menambahkan karena agenda sidang MK hari ini adalah pembacaan putusan atas juducial riview Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja, namun apabila keputusannya Omnibuslaw tidak dicabut, maka tidak menutup kemungkinan untuk kami akan melakukan mogok nasional di Jawa Barat.
Sarino, S.H., M.H. Sekretaris KC FSPMI Kab./Kota Bekasi mengatakan bahwa Kemungkinan hari ini massa aksi bermalam di sini, karena hari ini seluruh elemen dari buruh berkumpul disini. Begitu pula massa aksi dari Bekasi setidaknya ada seribu-dua ribu orang.
Sarino menambahkan seperti yang sebelumnya dikatakan oleh Suparno bahwa hari ini adalah sidang pembacaan putusan Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi,dan seperti yang sudah kita ketahui bahwa Omnibus Law adalah biang segala permasalahan yang ada saat ini, yaitu upah murah, status hubungan kerja yang tidak jelas dan sebagainya, bahkan berbagai sektor tenaga kerja pun diisi pekerja tanpa status.
Dengan adanya aksi hari ini membuktikan bahwa rakyat menolak adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya tegas Sarino.
Sampai berita ini diturunkan massa aksi masih bertahan dilokasi dan menunggu keputusan dari sidang Mahkamah Konstitusi, semoga keputusan hari ini sesuai dengan apa yang diharapkan oleh buruh yaitu di cabutnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Wiwik)