Jangan Normalisasi “Masih Untung Bisa Kerja” untuk Membenarkan Pelanggaran Hak Buruh

Jangan Normalisasi “Masih Untung Bisa Kerja” untuk Membenarkan Pelanggaran Hak Buruh

Bekasi, KPonline – Kalimat “Masih untung bisa kerja. Banyak yang menganggur. Kalau tidak mau, keluar saja!” masih kerap terdengar ketika pekerja menyampaikan keluhan atau memperjuangkan haknya. Sekilas terdengar sederhana, tetapi logika tersebut justru berbahaya jika digunakan untuk membenarkan pengabaian hak pekerja.

Tingginya angka pengangguran tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap mereka yang sudah bekerja. Pekerja yang memiliki pekerjaan tetap memiliki hak yang wajib dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Memiliki pekerjaan tentu patut disyukuri. Namun, rasa syukur bukan berarti pekerja harus menerima lembur yang tidak dibayar, upah yang tidak sesuai ketentuan, kompensasi yang ditahan, maupun perlakuan sewenang-wenang.

Hak pekerja bukanlah hadiah atau bentuk kemurahan hati perusahaan. Hak tersebut lahir dari hubungan kerja, setelah pekerja menjalankan kewajiban dan memberikan tenaga, waktu, serta keahliannya kepada perusahaan.

Di sisi lain, persoalan pengangguran memang harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan perlu mendorong terciptanya lebih banyak lapangan pekerjaan yang produktif dan berkelanjutan.

Namun, solusi terhadap pengangguran bukan dengan membuat pekerja yang sudah bekerja kehilangan perlindungan. Menciptakan lapangan kerja dan memastikan pekerjaan yang layak seharusnya berjalan beriringan.

Karena itu, narasi “kalau tidak mau, keluar saja” perlu dihentikan. Hubungan industrial yang sehat bukan dibangun atas dasar ketakutan kehilangan pekerjaan, melainkan melalui penghormatan terhadap hak, kewajiban, dialog, dan kepastian hukum.
Kita membutuhkan dua-duanya, lapangan kerja yang luas dan pekerjaan yang layak.

Jangan gunakan kata “bersyukur” untuk mengajarkan buruh menerima ketidakadilan. Bersyukur memiliki pekerjaan dan memperjuangkan hak sebagai pekerja bukanlah dua hal yang bertentangan. (Yanto)