Jamkeswatch : Mau naikan iuran BPJS, Pemerintah harus perbaiki dulu pelayanan peserta JKN

Depok, KPonline – (26/10/2019) Rencana Pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan pada Januari 2020 nanti, sebaiknya dipertimbangkan matang-matang. Jangan sampai akibat kenaikan Iuran BPJS kesehatan tersebut, bukan malah menutupi defisit, tapi justru malah menambah jumlah peserta penunggak Iuran.

Jamkeswatch meminta Pemerintah dan BPJS Kesehatan fokus terlebih dahulu perbaikan pelayanan pada peserta. Sebab realitasnya masih banyak ditemukan kasus obat habis, biaya ambulans portabel dibebankan pada peserta BPJS kesehatan, selain itu Jamkeswatch juga mengindikasikan adanya tindakan provider BPJS (klinik, puskesmas, rumah sakit) yang tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

Seperti kejadian kemarin (25/10/2019), dimana relawan Jamkeswatch yang di wakili oleh Heri Irawan bersama BPJS Kesehatan Depok mendatangi salah satu rumah sakit yang berada di Depok. Mereka menindaklanjuti adanya laporan dari keluarga pasien peserta JKN KIS BPJS kesehatan, yang merasa keberatan karena biaya ambulans sebesar Rp, 3,5jt, dibebankan pada keluarga pasien.

Kejadian bermula pada hari Selasa 22 Oktober 2019, saat Ja’far salah seorang warga Cibubur DKI Jakarta mengalami sakit sesak nafas, kemudian istrinya mengantar kesalah satu rumah sakit terdekat di daerah Depok.

Awalnya pasien mendapatkan pelayanan dan pemeriksaan medis dengan baik, hasil diagnosis sementara di IGD, dokter menyatakan pasien mengalami pembengkakan pada jantung dan maag. Karena kondisi pasien semakin drop, pasien di haruskan rawat inap di ruangan intensif. Setelah kepastian di IGD itu, sang istri mendatangi bagian ruangan rawat inap untuk menindaklanjuti, namun pihak pendaftaran menyatakan ruangan tidak tersedia (penuh), akhirnya dokter menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat hendak melakukan rujukan, pihak rumah sakit menyatakan tidak memiliki ambulans sesuai dengan kebutuhan pasien, sehingga mengarahkan untuk menggunakan ambulans pihak ketiga dengan biaya Rp,3,5jt yang harus dibayar oleh pihak keluarga pasien.

Pihak keluarga sempat menolak karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya, namun karena alasan medis yang darurat dokter mengharuskan menggunakan ambulans portabel yang dilengkapi monitor, sehingga pihak keluarga terpaksa menerima hal tersebut.

Karena merasa tidak terima dengan tindakan itu, dan demi perbaikan pelayanan pada program JKN BPJS kesehatan, pihak keluarga melaporkan hal tersebut pada relawan Jamkeswatch, setelah koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Depok dan juga pihak rumah sakit, mereka sepakat akan melakukan kunjungan pada hari Jum’at 25 oktober 2019.

Disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 Pasal 47 ayat (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: huruf c
Pelayanan ambulans darat atau air.

Pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan yang disertai dengan upaya atau kegiatan untuk menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 juga menyebutkan, bahwa manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans. Ambulans disini hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan dalam pasal 29 Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 menyatakan pelayanan ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Penggantian biaya pelayanan ambulans sesuai dengan standar biaya ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah Provinsi.

Dengan demikian rumah sakit tidak diperkenankan untuk membebankan biaya ambulans pada peserta BPJS kesehatan.

Setelah melakukan audiensi dengan pihak rumah sakit bersama BPJS Cabang Depok akhirnya pihak rumah sakit bersedia mengganti biaya ambulans tersebut, meski pihak rumah sakit menyampaikan tidak menerima uang dari keluarga pasien, karena langsung dibayarkan kepada pihak ambulans.

Melalui Heri Irawan, Jamkeswatch berharap semoga implementasi jaminan kesehatan nasional lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik secara paripurna.

Disampaikan oleh Heri Irawan
Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Indonesia.

Editor : Ipang S