Jaminan Pengangguran Merupakan Standar Minimal Jaminan Sosial

Jakarta, KPonline – Jaminan (baca: asuransi) pengangguran bukanlah sesuatu yang baru. Dalam Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 mengenai Standar Minimal Jaminan Sosial, jaminan pengangguran menjadi salah satu yang harus diwujudkan.

Adapun beberapa jaminan sosial yang disebut dalam konvensi tersebut meliputi Layanan Kesehatan, Tunjangan Sakit, Tunjangan Untuk Pengangguran, Tunjangan Hari Tua, Tunjangan Kecelakaan Kerja, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Persalinan, Tunjangan Kecacatan, dan Tunjangan Ahli Waris.

Bacaan Lainnya

Khusus terkait dengan jaminan pengangguran, hal itu dilengkapi dengan Konvensi Nomor 168 tahun 1988 mengenai Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap
Pengangguran.

Pada awalnya, jaminan pengangguran merupakan jaminan sosial yang muncul di negara-negara Eropa beberapa dekade terakhir. Sebelum menjadi kebiijakan publik di beberapa Negara Eropa, asuransi pengangguran telah didirikan oleh Foundry Men’s Union sejak tahun 1832 di Britania.

Di Swedia, asuransi pengangguran didirikan oleh serikat buruh tahun 1892. Munculnya lembaga asuransi pengangguran berasal dari kota Belgia dengan dukungan pemerintah setempat yang dikelola oleh publik dan diperkenalkan tahun 1901.

Lembaga pemerintah menawarkan subsidi untuk dana asuransi pengangguran yang berafiliasi dengan keanggotaan sukarelawan yang dikenal sebagai Gent System. Beberapa Negara Eropa yang mengadopsi Gent System pada periode sebelum Perang Dunia I seperti Perancis, Jerman, Britania, dan Negara-negara Nordik kecuali Swedia. (Holmlund, 1997).

Sesuai dengan Konvensi 102, cakupan jaminan pengangguran sekurang-kurangnya 50% dari semua karyawan. Sedangkan dalam Konvensi 168 sekurang-kurangnya 85% dari semua karyawan, termasuk publik maupun swasta. Bahkan termasuk peserta pemagangan. Kuga mengatur ketentuan untuk pekerja musiman dan pekerja baru.

Sedangkan tunjangan yang diberikan, untuk Konvensi 102 bersifat berjangka dan temporer, minimal 45% dari upah. Diberikan selama 13 pekan hingga 12 bulan, termasuk mencakup perawatan medis.

Sedangkan dalam Konvensi 168, tunjangan yang diberikan minimal 50% dari upah yang diberikan secara berjangka selama 26 pekan/jangka waktu pengangguran atau 39 pekan/24 bulan. Juga termasuk perawatan medis.

Pemberian jaminan pengangguran ini dikecualikan bagi buruh yang di PHK karena perilaku buruk, hingga ketidakmampuan menggunakan fasilitas pelatihan kejuruan, ketenagakerjaan sebagai dasar penolakan mengajukan tunjangan

Sedangkan dalam kaitan dengan uang pesangon, dalam Konvensi 168 disebut bila uang pesangon diberikan, memungkinkan pengurangan yang sesuai terhadap tunjangan pengangguran.

Isu jaminan pengangguran kembali mencuat setelah ada wacana sistem ini digunakan untuk menggantikan pesangon. Sesuatu yang, dalam bahasa pengusaha, pembayaran pesangon dilakukan dengan cara mencicil.

Pos terkait