IWS Sumut : Usai Aksi Damai, Forkom LSM Bersatu Laporkan Dirut PDAM Tirtanadi Ke Kapolri

Medan, KPonline – Menyampaikan pendapat dimuka umum melalui aksi damai merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang di jamin dalam Pasal 28 UUD 1945, kata Ketua Ikatan Warga Satya (IWS) Sumut, Sukma Jaya, Rabu (12/1).

Dikatakan Sukma, yang menjabat Ketua Bidang (Kabid) Keorganisasian Forkom LSM Bersatu ini mengingat perjalanan laporan tertanggal 3 September 2021 terkait dugaan pelanggaran regulasi oleh Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, dinilai lamban dan sangat tidak memuaskan.

Bahkan, ungkapnya, kecurigaan adanya indikasi keberpihakan jajaran Poldasu (khususnya) Ditreskrimsus dengan Kabir Bedi hingga mengharuskan Forkom LSM Bersatu berencana menggelar aksi damai pada tanggal 26 Januari 2022 mendatang.

“Pasca penyampaian aspirasi di Mako Poldasu dan Gubsu, selanjutnya kami akan melaporkan Dirut PDAM Tirtanadi ke Kapolri. Jika perlu kepada Presiden Jokowi”, terang Ketua IWS Sumut itu bernada geram.

Diberitakan sebelumnya, “Soal Dirut PDAM Tirtanadi, Forkom LSM Bersatu Bakal Gelar Aksi Damai Ke Markas Poldasu”, Selasa pagi (11/1/2022).

Penanganan kasus dugaan pelanggaran PERDA Provsu oleh Kabir Bedi, Dirut PDAM Tirtanadi yang dinilai “berjalan ditempat” mengharuskan Forkom LSM Bersatu berencana menggelar aksi damai di Mako Polda Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan Agus Edi Syahputra Harahap, salah seorang unsur presidium Forkom LSM Bersatu yang berasal serta menjabat Ketua DPP LSM Sidik Perkara Sumut.

“Sudah 4 bulan lebih kami laporkan ke Ditkrimsus Poldasu, tapi status hukum Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) belum juga ditetapkan”, jelasnya.

Aksi damai nantinya menurut Agus Harahap bertujuan melengkapi bahan laporan Forkom LSM Bersatu kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas beserta pihak berkompoten lainnya di pusat.

“Jujur, rencana aksi dan menyurati Pak Kapolri tersebut merupakan bukti kurangnya kepercayaan kami terhadap institusi Poldasu khususnya Krimsus”, bebernya mengakhiri.

Sebagaimana diberitakan, “Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Langgar PERDA, Poldasu Terkesan Tendensius”, Jumat (07/1/2022).

Berkaitan terbitnya SP2HP tertanggal 04 Januari 2022, Sekretaris Bidang Forkom LSM Bersatu, Indra Prasetyo, aktivis senior yang merupakan utusan LSM Strategi ini kembali melakukan konfirmasi ke salah satu penyidik Unit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Poldasu.

Pasalnya, SP2HP yang berisi seputar penutupan laporan konsumen kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut tidak ada hubungannya dengan laporan Forkom LSM Bersatu tanggal 03 September 2021 tentang dugaan pelanggaran PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 oleh Kabir Bedi, Dirut PDAM Tirtanadi.

“Yang kami laporkan itu kasus dugaan pelanggaran PERDA yang berakibat PDAM Tirtanadi menderita kerugian, dan BUKAN tentang kerugian konsumen atau pelanggannya”, ketus Indra.

Menurutnya, pihak Ditkrimsus Poldasu diduga sengaja mangkaburkan pokok persoalan (Pelanggaran Perda), padahal perihal maupun bukti pendukung yang terlampir dalam surat laporan Forkom LSM Bersatu itu sudah cukup jelas.

“Sekali lagi kami tegaskan, surat laporan Forkom LSM Bersatu terkait DUGAAN PELANGGARAN PERDA oleh Dirut PDAM Tirtanadi, hal ini juga yang bakal kami laporkan ke Kapolri”, pungkas Indra Prasetyo.

Dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta pihak Polda Sumut mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga terindikasi melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Kebijakan reduksi (pengurangan) nilai rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi tersebut berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening untuk bulan maret 2021.

Adapun penyebab lonjakan drastis itu diduga akibat terjadi unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke digital dengan menggunakan HP android. (MP)