Kartini Rembang Nagih Janji : Cabut Izin Pertambangan di Pegunungan Kendeng

Jakarta, KPonline – Sudah dua hari ini Kartini Kendeng yang juga merupakan bagian dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) sengaja datang ke Jakarta untuk bertemu, menyampaikan dan menyerahkan surat terkait kondisi terkini di Pegunungan Kendeng kepada Presiden diwakili Kementerian Sekretaris Negara pada hari Senin (10/1/2022) dan Kementerian ESDM via Dirjen Mineral Batubara pada hari Selasa (11/1/2022).

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan, menurut Sukinah dari JM-PPK menjelaskan bahwa masyarakat Kendeng menginginkan agar tambang di CAT Watuputih dicabut, sebagai tindaklanjut dari pidato Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2022 yang menyampaikan akan melakukan pencabutan ribuan izin pertambangan, yang dalam kesempatan pidato tersebut, Joko Widodo menyampaikan maksud dan tujuan dari pencabutan izin pertambangan sebagai bentuk komitmen dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan

“Kami datang untuk menyampaikan surat karena dari pak Jokowi sudah menyampaikan bahwa tambang yang melanggar perda dan aturan lainnya harus dicabut, sedangkan tambang di CAT Watuputih yang ada di Pegunungan Kendeng Kab Rembang tersebut melanggar putusan MA dan melanggar perintah hasil KLHS antara kami dengan pak Jokowi, jadi seharusnya tambang CAST Watuputih yang ada di Pegunungna Kendeng Kab Rembang harus dicabut”, tuturnya.

Seperti diketahui bahwa kondisi di Pegunungan Kendeng masif terjadinya pengrusakan alam akibat pertambangan baik secara legal maupun ilegal. Dari data JM-PPK per 2021 sendiri, terdapat puluhan izin tambang di Pegunungan Kendeng bagian Pati dan Rembang. Akibatnya, hingga saat ini bencana alam akibat pertambangan tersebut selama tiga tahun terakhir juga naik. Hal ini dibuktikan dengan hasil data dari BPS Jawa Tengah yang menunjukkan kenaikan jumlah bencana yang signifikan di Pegunungan Kendeng mulai dari kekeringan, banjir, hingga tanah longsor.

Petani di sekitaran pertambangan yang berada di Kecamatan Gunem dan Sale merasakan betul bagaimana pasokan air berkurang dari sebelum adanya pertambangan dan sesudahnya. Berdasarkan data dari BPS Rembang disampaikan jika ada kenaikan bencana kekeringan dari tahun 2013 hingga tahun 2020. Akibatnya kegagalan panen terancam semakin naik dari tahun ke tahun. Akibat lain adalah pasokan terhadap air bersih juga semakin minim bukan hanya di sekitar tambang namun juga semakin jauh hingga Rembang kota.

Bencana ini bukan tanpa ada hubungannya dengan kegiatan pertambangan di Pegunungan Kendeng. Gunung karst ini menyimpan sumber-sumber air yang sampai saat ini dikonsumsi masyarakat Rembang, Hasil uji lacak jaringan hidrologi yang dilakukan oleh Tim Penyusun AMDAL PT. Semen Indonesia di Watuputih, ‘Menunjukkan adanya kaitan antara wilayah IUP Batugamping dengan mata air sumber Brubulan’ yang berjarak 4 kilometer di sebelah tenggara (BAB V halaman 74-75 dokumen AMDAL PTSI). Dalam dokumen tersebut dituliskan bahwa larutan perunut yang dituangkan ke dalam titik bor 3 terdeteksi di Sumber Brubulan (100 liter/detik) setelah 3.5 hari (82 jam), dituliskan permeabilitas mencapai 1 kilometer/hari hanya memungkinkan terjadi pada akuifer konduit (saluran). Saluran air bawah tanah dengan panjang sedikitnya 4 kilometer dan debit 100 liter/detik telah secara jelas ditunjukkan keberadaannya di CAT WATUPUTIH.

Juga dikuatkan didalam dokumen KLHS Pegunungan Kendeng yang menyampaikan dengan jelas tentang adanya kawasan resapan di IUP PT Semen Indonesia. Namun hingga kini Badan Geologi yang pada waktu itu memilih untuk melakukan penelitian ulang di CAT Watuputih guna membuktikan daerah resapan tersebut tak kunjung melaporkan hasilnya kepada publik.

Rekomendasi KLHS Pegunungan Kendeng yang sudah keluar sejak 2017 tersebut juga menyampaikan kondisi bahwa Pegunungan Kendeng sudah terlampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Sehingga sangat mendesak untuk segera dilakukan moratorium izin pertambangan disana.

Meski sudah ada kajian secara ilmiah menyampaikan hal tersebut, nyatanya kebijakan didaerah menyampaikan lain hal. Draft revisi RTRW Rembang menyatakan adanya perluasan kawasan pertambangan di CAT Watuputih dan RTRW Pati menyatakan semua kecamatan bisa ditambang.

Maka melalui komitmen Presiden untuk mencabut izin pertambangan sebagai bentuk keadilan, Kartini Kendeng datang ke Jakarta untuk menagih komitmen tersebut sebagai upaya pelestarian alam Pegunungan Kendeng dari segala bentuk pengrusakan.

Foto : LBH Semarang