Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tidak Disetorkan, PUK SPAI FSPMI PT. LIH Adakan Bipartit

 

Pelalawan, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Langgam Inti Hibrido (PUK SPAI FSPMI PT. LIH) melakukan Bipartit dengan pihak manejemen perusahan PT. LIH guna mempertanyakan status iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan tidak dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan iuran kepesertaan terus dilakukan pemotongan oleh perusahaan.

Kemana iuran pekerja yang telah dipotong?

Melalui aplikasi BPJS KU diketahui bahwa terdapat tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerrjaan karyawan PT. LIH kurang lebih 6 bulan menurut data pengecekan terakhir 02/07/2021, dengan data angka tunggakan yang tidak sedikit tentu menimbulkan tanda tanya dari para pekerja, maka pengurus PUK SPAI FSPMI PT. LIH mengambil tindakan dengan tetap mendahulukan komunikasi secara Bipartit (02/07/2021).

Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT. LIH (Samsul Bahri) Sekretaris (Azwar Anas) Bendahara (Imam) untuk seluruhnya adalah perwakilan serikat pekerja dan Mahriko Adriko, Yusman. P, dan Fransiskus Ginting sebagai perwakilan perusahaan PT. LIH, pertemuan yang berlangsung sekira pukul 14:00 WIB bertempat di Kantor Kebun PT. LIH Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan – Riau.

“Permasalahan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan ini bukanlah hanya beberapa bulan ini saja akan tetapi permasalahan ini telah berjalan dari 17 juni 2020, sehingga perwakilan serikat pekerja FSPMI melakukan Bipartit dengan pihak perusahaan, dikarenakan tiap bulannya karyawan dipotong langsung oleh perusahan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaannya, akan tetapi perusahan tidak menyetor pembayaran BPJS tersebut”, jelas perwakilan serikat pekerja FSPMI.

Pihak dari manejemen perusahaan PT. LIH menanggapi masalah BPJS Ketenagakerjaan bahwa telah membayar tunggakan BPJS tersebut tetapi dengan cara mencicil, yang disampaikan oleh perwakilan dari perusahaan Yusman selaku Humas PT. LIH,
Perusahan hanya sanggup membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaannya 2 kali dalam satu bulan per tiap kali gajian karyawannya.

Hingga saat ini perusahaan belum mendapatkan solusi dalam mengatasi masalah tunggakan mengenai BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya. Sampai kapan hak-hak karyawan itu terpenuhi oleh perusahaan, ditambah lagi saat ini minimnya akses komunikasi antara pihak perusahaan dengan pihak organisasi serikat pekerja.

(Azwar Anas)