Inilah yang Disampaikan Ketua KC FSPMI Semarang Raya saat Audensi dengan DPRD Kota Semarang

Inilah yang Disampaikan Ketua KC FSPMI Semarang Raya saat Audensi dengan DPRD Kota Semarang

Semarang, KPonline – Audensi yang dilakukan FSPMI bersama Aliansi Buruh Kota Semarang dengan DPRD Kota Semarang pada hari Selasa (10/9/2019) di gedung DPRD Jl. Pemuda No 146 Semarang menyampaikan beberapa pandangan perihal penolakan buruh kota Semarang terhadap rencana Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ada beberapa poin penting yang di sampaikan oleh Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya pada Audensi dengan DPRD Kota Semarang.

1. Buruh di kota Semarang secara tegas menolak revisi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena sebagian besar revisi mengarah pada penurunan kesejahteraan bagi pekerja dan pelemahan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja. Sebagai contoh adalah rencana pesangon yang akan dihilangkan.

2. Upah Minimum Kota yang sekarang berdasarkan PP78 tahun 2015, akan membuat upah yang ada di Kota Semarang tidak akan mungkin bisa mengejar ketertinggalan dengan daerah lain di Jawa Timur maupun Jawa Barat sehingga akibatnya tidak akan ada pemerataan untuk kesejahteraan. Untuk itu diharapkan untuk kembali mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan 84 item bukan 60 item.

3. Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang mana dahulu para pekerja berusaha agar sistem Jaminan Sosial terwujud, namun Negara seolah olah lepas tangan dan abai terhadap kesehatan rakyatnya dengan hanya cukup membuat aturan dan sistemnya secara subsidi silang saja, dengan membebankan biaya kepada rakyat itu sendiri.

4. Upah Minimum Sektoral belum juga di implementasikan, karena UMSK ini juga berfungsi untuk membedakan sektor usaha yang mampu secara finansial untuk memberikan upah di atas Upah Minimum Kota kepada pekerjanya. Untuk itu meminta kepada Dewan agar dapat menekan kepada Walikota dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar segera mengimplementasikan UMSK padahal sudah pernah dibicarakan dengan mereka akan tetapi aktualnya terkesan ogah-ogahan.

5. Meminta wakil rakyat yang duduk di DPRD Kota Semarang ada pandangan-pandangan / terobosan baru yang difikirkan dan ditindaklanjuti segera oleh DPRD terhadap perlindungan buruh baik melalui Perda atau produk perundangan yang lain.

Harapannya setelah melakukan audensi dengan DPRD Kota Semarang yang diterima oleh Kadarlusman selaku Ketua Sementara DPRD Kota Semarang segera membuat surat rekomendasi terkait dengan penolakan Undang-Undang No 13 Tahun 2003.

“Harapan dari kami bahwa bapak Dewan segera menerbitkan surat rekomendasi perihal penolakan kami terhadap revisi Undang-Undang No 13 tahun 2003 untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat. Bahkan kami juga membawa beberapa contoh surat rekomendasi baik dari Walikota, Gubernur maupun wakil rakyat di beberapa kota di Indonesia,” ucap Sumartono kemudian. (sup)