Banda Aceh, KPonline – Sebanyak 300 orang buruh dari PUK SPAI-FSPMI PT. Delima Makmur Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, sebuah perusahaan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit pada hari Selasa tanggal (10/9/2019) melakukan aksi konvoi dan orasi di Gedung DPRK Kabupaten Aceh Singkil dan Kantor Bupati Aceh Singkil menuntut perhatian pemerintah setempat untuk lebih peduli terhadap nasib dan kesejahteraan pekerja/buruh di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya di PUK SPAI-FSPMI PT. Delima Makmur.
Selama ini banyak hak-hak pekerja/buruh yang tidak dipenuhi oleh perusahaan dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah setempat, padahal sudah sering kali perwakilan SP melakukan audiensi bersama pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan.
Dalam aksinya, para demonstran menuntut berbagai isu yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait permasalahan di tempat mereka bekerja, diantaranya :
– pengangkatan SKUH menjadi karyawan permanen
– pengangkatan BHL/PHL menjadi karyawan SKUH
– penghapusan absensi menggunakan alat finger-print
– publikasikan slip saldo BPJS Ketenagakerjaan
– tingkatkan premi panen dari 896 menjadi 1.300 per janjang.
– BHL/PHL harus punya penghasilan bulanan minimal sama dengan UMP
– Jam lembur kerja wajib di bayarkan dan yang bekerja pada hari libur Wahid dibayarkan kali 2.
– menolak rencana revisi UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
– menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menzalimi pekerja/buruh.
Aksi yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk protes yang dilakukan oleh pekerja/buruh sektor perkebunan sebelum pertemuan antar berbagai pihak yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 di kantor DPRK setempat, dimana nantinya akan dihadiri oleh unsur Pemerintah (Dinas Tenaga Kerja), DPRK Aceh Singkil, Manajemen PT. Delima Makmur (PT. Asia Nagri Group) dan PUK SPAI-FSPMI PT. Delima Makmur. (Edy Jaswar)