Advokasi Kasus PUK SPEE FSPMI PT. Selular Media Infotama (PT. SMI) Banda Aceh

Banda Aceh, KPonline – Hari ini Selasa tanggal 10 September 2019, FSPMI Aceh kembali melaksanakan kegiatan advokasi terhadap anggota yang bermasalah, yaitu rencana mutasi 1 org anggota PUK SPEE FSPMI PT. Selular Media Infotama (PT. SMI) Banda Aceh, sebuah perusahaan mitra Telkomsel dalam pemasaran kartu dan pulsa. Kasus yang terjadi adalah mutasi 1 orang anggota atas nama Mauvi Eriksa (Erik) dikarenakan yang bersangkutan menikah 1 kantor/tempat kerja dengan istrinya.

Perselisihan kasus ini sebelumnya sudah diupayakan dialog secara Bipartit antara SP dan Manajemen, namun karena tidak ada hasil maka dilanjutkan mediasi secara Tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh.

Dalam sambutan dari pihak pemerintah, pak Hamdan (Mediator) menyampaikan permasalahan mutasi yang didasarkan karena alasan pernikahan 1 tempat kerja/kantor mengingat putusan MK tahun 2017 bahwa tidak ada lagi pelarangan tentang pernikahan 1 tempat kerja, maka Disnaker kota Banda Aceh menyatakan mutasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan alasan tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Ketua PC SPEE Aceh, Usman S. dalam sambutan nya menyampaikan bahwa sepakat dengan sikap dan pernyataan mediator ketenagakerjaan bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencederai putusan MK terkait masalah perkawinan 1 tempat kerja.

Hasil akhir pertemuan tripartit tersebut bahwa dinas akan segera mengeluarkan PB (Perjanjian Bersama) tentang pembatalan mutasi tersebut dan akan ditandatangani oleh ke 3 belah pihak. (Edy Jaswar)