Inilah Pernyataan Sikap Para Pimpinan Buruh Jawa Barat Saat Audiensi di Gedung Sate

Bandung, KPonline – Buruh Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (27/10).

Dalam aksi kali ini ada beberapa tuntutan yang mereka suarakan, yaitu menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 minimal 8 persen, tolak UMP Jawa Barat Tahun 2021, revisi SK UMSK Kab/Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tahun 2020, tetapkan UMSK Kabupaten Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi dari Bupati dan pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kurang lebih tiga ribu buruh berkumpul dan menyuarakan aspirasinya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat Roy Jinto meminta revisi SK UMSK Kab/Kota Bekasi dan Bogor serta bagaimana mekanismenya.

“Kami meminta UMSK Karawang segera di SK kan sesuai rekomendasi bupati Karawang dengan sektor sebanyak 20 sektor dan No KBLI sebanyak 113 serta mulai diberlakukan per Januari 2020 dan tidak ada diktum berlaku bagi yang sudah sepakat,”ujarnya saat audiensi.

Sementara Pimpinan buruh Kabupaten Bogor meminta kejelasan dan segera merevisi SK UMSK Kabupaten Bogor tahun 2020. “Jika tidak, nanti akan menjadi preseden buruk dan mengakibatkan situasi tidak kondusif di Bogor,” kata salah satu pimpinan buruh Bogor.

Tidak kalah, pimpinan dari Bekasi pun unjuk bicara mereka meminta diktum ke 3 dalam UMSK dihapuskan dan meminta revisi tanggal pemberlakuan SK UMSK tahun 2020 tersebut.

Giliran pimpinan buruh Karawang angkat bicara,”kita sudah bertemu dan menanyakan apa saja yang harus di siapkan untuk pleno depeprov, semua atas permintaan pihak pemerintah provinsi, Karawang sudah menyiapkan namun dalam rekomendasi pleno depeprov tidak sesuai dengan harapan dan Karawang merasa kecewa,”terangnya.

Dari Serikat Pekerja Nasionla (SPN) menambahkan, bahwa kebijakan Gubernur yang malah membuat masalah bukan menjadi solusi, kemudian SPN juga meminta agar tidak mengeluarkan SK UMP karena fakta nya tidak ada Kabupaten/Kota yang menggunakan UMP.

“Semuanya menggunakan UMK” tegas salah satu pimpinan SPN. Kemudian SPN meminta agar gubernur tidak mengindahkan surat edaran (SE) Menteri terkait penyesuaian UMK. (Zenk)