Karawang, KPonline – Inilah Kronologis Dugaan PHK Sepihak yang menimpa Ridwandi dari PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri yang di mulai pada hari Selasa tanggal 07 desember 2021 shift 2, Nama Ridwandi dengan NIK : 070715011
dari Departemen : QC yang bertugas sebagai Quality Control untuk proses di produk SSB 450 REG (LOKAL) mesin VEGA,
Pada saat di jam pertama Ridwandi memastikan valve dan stok botol di rawpack sesuai dengan standar (Botol, Lebel dan Inject Botol) serta mengambil nomor LOT botol untuk ditempelkan di form laporan harian.
Bahwa saat proses berjalannya produksi Ridwandi melakukan Standar Operasional Pekerjaan (SOP) dan Work Instruction (WI) sebagai quality proses control, dengan standar pekerjaan dan WI : 7 jam bekerja 6 x (KALI) pengecekan. Dan proses pengecekan setiap jam sekali meliputi : Parfum, Warna, Berat, Botol, Tutup Botol, Lebel, inject kardus, inject botol, visual box dan palletan.
Setiap QC bertugas sebagai quality sampling di 4 mesin yang berbeda dan setiap mesin ada yang 15 menit sekali (sachet), 20 menit sekali (Pouch), 1 jam sekali (botol). Setiap pengecekan botol memakan waktu pengecekan -+ 10 menit atau -+ 50 pcs yang terdekteksi pengecekan sesuai dengan standar kerja QC/WI.
Dan sisa waktu selebihnya digunakan untuk pengecekan mesin lain dan lebel passed. Pertanggal 14 Desember 2021 saya diberitahukan oleh atasan ada kesalahan pemakaian lebel SSB 450 REG. Jumlah yang disampaikan -+ 70 Box dan saya mengkonfirmasi ke operator produksi serta ke admin produksi untuk memastikan jumlah aktual yang salah yaitu -+ 70 Box (840 Pcs) dari total 4 pallet (5.184 pcs) Sedangkan dalam jumlah 1 pallet yang dihasilkan setiap -+ 1 jam yaitu 108 box (18×6 tumpuk), setiap 1 tumpuk berjumlah 18 box setiap box 12 pcs (216 pcs).
Dari kronologi kejadian diatas yang Ridwandi alami, Prosedur Standar Operasional Pekerjaan (SOP) dan Work Instruction (WI) yang dibuat dan diterapkan tidak bisa mewakili hasil produksi sesuai dengan yang dilapangan. Yang dimana Ridwandi sudah menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP dan WI yang ada.
Setelah kejadian tersebut pada hari kamis tanggal 16 Desember 2021 Ridwandi dipanggil oleh atasannya Bapak (A)
(QC) untuk di konseling dan menjelaskan kronologi sesuai yang saya alami.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 Desember 2021 saya dipanggil ulang Bapak (R) (QC) didampingi Bapak (D) (QC) untuk dikonseling ulang dan menjelaskan kronologi sesuai yang di alami oleh Ridwandi.
Bahwa Ridwandi tidak bertanda tangan surat konseling tersebut karena isi uraian yang dibuat atasan tidak sesuai dengan aktual di lapangan dan tidak bersifat terbuka serta transparan terkait surat konseling tersebut.
Bahwa setelah kejadian tersebut pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2022 Ridwandi dipanggil kembali Bapak (D) dan Bapak (R) sebagai perwakilan Manajemen untuk menyampaikan bahwa pertanggal 17 Januari 2022 untuk Ridwandi sudah tidak bekerja atau diputus hubungan kerja secara sepihak oleh Perusahaan.
Dari Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri Tata Taufiq setelah mengetahui bahwa dari salah satu Pengurusnya ada yang terkena PHK Sepihak dan menyampaikan kepada Awak Media bahwa ” Kami meminta kepada manajemen perusahaan untuk mencabut segera Surat PHK Sepihak dan memperkerjakan kembali pengurus Bidang II Advokasi PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Marco atas nama Ridwandi dan Kami PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri meminta kepada manajemen untuk segera menyelesaikan setiap permasalahan dengan Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Multi Indo Mandiri”, jelasnya Tata Taufik . (Hsn)