Bahas Upah, PUK SPEE FSPMI PT. Fata Sarana Makmur Kumpulkan Korlap

Bekasi, KPonline – Rapat rutin (ratin) PUK SPEE FSMPI PT. Fata Sarana Makmur yang dilakukan di aula lantai 2 perusahaan, Kamis (20/01/2022), menjadi momen penting untuk semua anggota di tengah kemelut upah yang terjadi.

Berbagai upaya dan langkah hukum pun juga terus dilakukan oleh jajaran Pimpinan Unit Kerja (PUK) untuk mencari solusi terbaik.

Bacaan Lainnya

Ratin korlap yang diadakan oleh bidang pendidikan dengan tema “Membaca Situasi Keadaan Perusahaan dan Keadaan Anggota” menjadi topik serius untuk dibahas dalam agenda tersebut.

Surya selaku wakil bidang organisasi menegaskan dengan membaca situasi perusahaan saat ini, anggota harus selalu bisa menjaga kekompakan dalam situasi sulit sekalipun.

“Semua kawan-kawan anggota pasti tertuju dengan perkara upah yang saat ini terjadi. Upah saat ini masih terus diupayakan sesuai dengan ketentuan, dan mekanisme yang ada,” kata Surya.

Di tengah diskusi sebagian korlap menyampikan beberapa aspirasi yang dilontarkan oleh anggota untuk disampaikan kepada PUK.

“Sebagian kawan anggota justru selalu bertanya bagaimana masalah upah kedepan. Dan anggota pun terkadang meminta kepada PUK untuk bisa memberikan info di setiap kali ada perundingan,” ucap salah satu Korlap.

Di tempat yang sama Safariandi sebagai ketua bidang pendidikan menjelaskan tema yang dibahas dalam ratin tersebut.

“Disini kita sengaja berkumpul butuh masukan dari kawan-kawan Korlap untuk mempersatukan persepsi. Kemaren kawan PUK sudah melakukan Bipartit di Disnaker kabupaten Bekasi yamg dihadiri oleh pihak managemen perusahaan, PUK, dan Perangkat Pimpinan Cabang (PC) FSPMI kabupaten/kota Bekasi. Ada beberapa hal yang dibahas dalam Bipartit kemaren dan itu akan segera PUK infokan untuk semua anggota,” ucap Safariandi.

Dia berharap adanya diskusi seperti ini bisa dijadikan paramater bersama dalam mengambil sikap dan keputusan penting organisasi.

“Kedepan kita akan terus kawal hasil kesepakatan yang sudah dijadikan Perjanjian Bersama (PB). Hasil PB tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung kelas 1A,” tambah pria asal Banjarnegara itu.

Pos terkait