Bogor, KPonline – Perundingan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2020 Kabupaten Bogor digelar pada Rabu 29 Januari 2020. Pelaksanaan perundingan UMSK 2020 yang digelar di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor ini, mendapatkan pengawalan yang ketat dari buruh-buruh Bogor.
Perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor selesai sekira pukul 15:00 WIB, bahkan berdasarkan keterangan dari Rahmat Surjana Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dari atas mobil komando, perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor berjalan dengan alot.
Melalui pengeras suara mobil komando pula, Budi Mulyawan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, membacakan hasil-hasil perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor. Perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor itu sendiri, diikuti oleh tiga (3) unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, yaitu unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur buruh.
Dan inilah point-point hasil perundingan UMSK 2020 Kabupaten Bogor.
1. Rekomendasi UMSK Kabupaten Bogor akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, paling lambat akhir Maret 2020.
2. Jumlah KBLI Sektor Unggulan :
a. 13 KBLI sektor unggulan berdasarkan hasil referensi kajian Institut Pertanian Bogor (IPB).
b. 93 KBLI sektor unggulan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK tahun 2019.
3. Pendapat ketiga unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor :
a. Menurut pendapat unsur SP/SB : rekomendasi UMSK kepada Gubernur Jawa Barat disampaikan berdasarkan hasil LKS Tripartit Kabupaten Bogor pada 10 Oktober 2019, karena belum ada/belum terbentuknya asosiasi pengusaha sektor, maka yang berunding UMSK 2020 adalah Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur SP/SB dan unsur Apindo (pengusaha).
b. Menurut pendapat Apindo : rekomendasi UMSK kepada Gubernur Jawa Barat disampaikan berdasarkan regulasi, diantaranya : terbentuknya asosiasi sektor dan adanya kesepakatan asosiasi pengusaha sektor dengan asosiasi SP/SB sektor.
c. Menurut pendapat pemerintah : rekomendasi UMSK kepada Gubernur Jawa Barat disampaikan berdasarkan regulasi, diantaranya : terbentuknya asosiasi sektor dan adanya kesepakatan asosiasi pengusaha sektor dengan asosiasi SP/SB sektor.
4. Hal-hal lain yang menyangkut UMSK akan dimusyawarahkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.