Inilah Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3)

Tangerang, KPonline – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) gelar rapat Koordinasi menyikapi hasil keputusan Bupati Tangerang pada tanggal 25 Oktober 2021, di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Tangerang Dan Tangerang Selatan, Kompleks Ruko Sastra Plaza B/36, Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (23/10/2021).

Hadir dalam rapat, Presidium AB3 dari berbagai elemen serikat pekerja/serikat buruh se-Tangerang Raya diantaranya Akhmad Jumali, Tukimin, Dedi Sudrajat, Hadi dan Maman Nursiman.

Ketua Umum SBJP Kabupaten Tangerang, Hadi, membuka rapat sekaligus memaparkan beberapa runutan rencana pergerakan aksi yang disepakati bersama seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh.

Disisi lain, Maman Nursiman Presidium AB3, menceritakan rangkaian proses perjalanan perjuangan upah 2022, mulai dari audiensi dengan disnaker hingga survey pasar untuk penetapan upah Komponen Hidup Layak (KHL).

“Dengan proses perjuangan itu, diharapkan sinkronisasi pergerakan buruh menjadi satu. Satu pemahaman, satu pemikiran dan satu perjuangan,” kata Maman.

Dedi Sudrajat, Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, sekaligus menjabat sebagai Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengatakan, kita semua sepakati rencana aksi dalam menagih janji dan mengawal penetapan rekomendasi UMK, UMP dan UMSK.

Berikut adalah rencana aksi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) yang telah diputuskan bersama :

(1). Tanggal 25 Oktober 2021, Aksi di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, menagih janji Hasil Survey dari Pemerintah; (2). Tanggal 26 Oktober 2021, Aksi di Kantor Pusat Pemerintahan Pusat Provinsi Banten (KP3B) Serang, Audiensi Dengan Disnaker Provinsi; (3). Tanggal 28 Oktober 2021, Aksi di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang Menuntut Bupati Merekomendasikan UMK sebesar 13,5%; (4). Tanggal 2 November 2022, aksi di KP3B Serang Menuntut Gubernur menetapkan UMP Banten 8,95%, UMK Kabupaten/Kota sebesar 13,5% dan Berlakukan UMSK 2021-2022.

Penulis : Chuky
Foto : Chuky