Asep Supriatna : Yang Paling Bangsat Itu Aturan Baru Terkait Pesangon Dalam Aturan Turunan Undang-Undang Cipta Kerja

Bandung, KPOnline – Perhitungan besaran kompensasi uang pesangon yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Asep Supriatna selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PC SPL FSPMI ) Bandung Raya pada saat rapat persiapan aksi upah yang digelar di kantor Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Jum’at ( 22/10/21).

Menurut Asep Supriatna bahwa suka tidak suka,mau tidak mau aturan Undang-Undang sudah berlaku, ia menyampaikan suatu bukti bahwa undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja adalah terkait beberapa putusan pengadilan hubungan Industrial hakim memberikan putusan sesuai undang-undang sapu jagad ini.

Diantara aturan-aturan yang ada di Peraturan Pemerintah 34,35,36 dan 37 menurut Asep yang paling bangsat adalah aturan terkait pesangon yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

“Selisih jumlah kompensasi Uang pesangon kalo acuannya PP 35 maka gap antara PP 35 dan yang ada didalam aturan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan maka jumlah nya ada selisih sekitar 20 juta an itu kalo alasan PHK karena memasuki usia pensiun,”terang Asep Supriatna.

Lebih dalam ia memberikan pandangan bahwa hadirnya partai buruh yang banyak pihak pesimis dan “menyinyir” terhadap keberhasilan partai tersebut, ia memberikan motivasi bahwa dibalik nyinyiran dan cibiran itu harus menjadi pemicu semangat bahwa partai buruh adalahpartai yang patut diperhitungkan dalam pemilihan umum 2024 nanti. (Zenk)