Inilah Hasil Akhir Insiden Pengawalan SK-UMSK kota Cilegon

Cilegon,KPonline – Jum’at, (02/03/2018) pihak Penyidik Kanit 2 Reskrim Polres Cilegon memanggil kedua belah pihak, (pelapor dan terlapor) untuk bertemu serta membahas proses hukum terkait insiden yang terjadi saat aksi pengawalan SK-UMSK kota Cilegon oleh Forum Buruh Cilegon Polres Cilegon di depan pintu masuk 1, Krakatau Posco (20/12/2017) beberapa bulan yang lalu.

Menyikapi hal itu, kedua belah pihak sepakat akan melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan yang dilanjutkan dengan proses Mediasi.

Bacaan Lainnya

Bertempat dilantai dua ruang dinas Kabag OP Polres Cilegon, Selasa, 06/02/2018, pukul 14.00 wib, akhirnya proses Mediasi pun berlangsung, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Hadir pada kesempatan kali ini dari pihak Pelapor, Ihwanudin, ayah beserta kedua pamannya, juga kepala keamanan dari Krakatau Posco. Dari pihak perwakilan Forum Buruh Cilegon, Ismail dan Eko (FSPMI – KSPI), Rudi Syahrudin, Lalan, dan Rudiawan (FSP Kep). jajaran penyidik Unit 2 Reskrim polres Cilegon, dan Kabag Op polres Cilegon

Acara mediasi dibuka oleh Kabag Op, Kompol Yatna juga Kasat Intel, H. Awab. Dalam sambutannya, Kabag Op. Kompol Yatna menyampaikan bahwa, “Pihak kepolisian telah menerima laporan adanya insiden pengeroyokan yang terjadi pada saat adanya aksi Pengawalan SK-UMSK Cilegon, di depan pintu 1, Krakatau Posco.”

“Bagaimanapun laporan yang kami terima, kami tindaklanjuti. Karena bukti rekaman (cctv) serta hasil visumnya ada, sehingga akhirnya proses hukum pun berlanjut, dan ditangani oleh Kanit 2 Reskrim polres Cilegon sebagai Penyidiknya.”

“Pihak penyidik pun, sudah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Dan ditengah perjalanan proses penyidikan, dari pihak Terlapor melakukan itikad baiknya dengan mendatangi pihak Pelapor (korban dan keluarganya) untuk meminta maaf atas insiden yang terjadi. Adapun dari pihak Pelapor akhirnya mau memaafkan atas insiden tersebut.”

Kabag Op polres Cilegon melanjutkan penyampaiannya, “Singkat cerita dimediasi kali ini, kami polres Cilegon menanyakan kembali, Apakah benar dari pihak Terlapor sudah meminta maaf dan pihak Pelapor sudah memaafkan?” Pungkasnya.

Mendengar pertanyaan itu, dengan diwakili oleh Rudi Syahrudin (FSP Kep) selaku ketua Forum Buruh Cilegon, pihak Terlapor pun menjawab, “Dalam aksi itu, aksi Pengawalan SK-UMSK kota Cilegon untuk tahun 2018, dimana kita selaku buruh Cilegon, menuntut kepada pihak Gubernur Banten agar segera menandatangani rekomendasi dari PLT Walikota Cilegon yang isinya terkait UMSK tahun 2018 untuk kota Cilegon.”

“Yang mana sesuai kesepakatan Forum, seluruh buruh / perwakilan buruh Cilegon, akan turun untuk melakukan aksi pada hari itu, untuk mengawal SK- UMSK kota Cilegon. Hingga akhirnya pada saat aksi Pengawalan SK-UMSK Cilegob berlangsung, diluar perediksi kami, insiden itu terjadi.”

Rudi Syahrudin melanjutkan pernyataan nya, “Biar bagaimanapun, kami akan bertanggung jawab atas insiden tersebut. Makanya kami dalam hal ini atas nama Forum Buruh Cilegon, meminta maaf atas insiden yang terjadi. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kami juga, supaya kedepannya tidak lagi terjadi kasus seperti ini lagi”. Ungkapnya.

Pencabutan berkas perkara di ruangan Penyidik Unit 2 Reskrim polres Cilegon

Sementara itu, tanggapan dari pihak Pelapor yang pertama kali menjawab pertanyaan dari Kabag Op polres Cilegon, adalah kepala keamanan Krakatau Posco, Brigjen (purn) Ir. Agus Suyarso.

Ir. Agus Suyarso, menanggapi bahwa, Pada saat kejadian tanggal (20/12/2018) lalu, pihaknya mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan terlebih dahulu, bahwa tanggal tersebut ada aksi yang melibatkan buruh se-Cilegon. Dan pada saat ditengah negosiasi untuk mengirimkan perwakilan, ada anggotanya yang tiba – tiba terjatuh akibat dipukuli.

Menurut Ir. Agus Suyarso, “Atas kejadian itulah, kami tidak terima. Dan kasus ini kami laporkan kepada pihak yang berwajib. Tapi mengingat pada saat berjalannya proses hukum, dari pihak buruh ada itikad baik, maka kami melihat dari sisi baiknya. Dalam mediasi ini, kami akan memaafkan.”

Selanjutnya, tanggapan dari salah seorang pihak keluarga, yang dalam kesempatan kali ini, ikut hadir mendampingi Pelapor.

Ibrohim, salah satu paman Pelapor memberikan tanggapan bahwa, “Sangat disayangkan aksi buruh dinodai oleh oknum buruh yang melakukan tindak kekerasan. Kamipun telah mendengar langsung dari keponakan kami selaku korban, bahwa dari pihak Forum Buruh Cilegon sudah meminta maaf ke rumahnya. Dalam hal ini pun, kami sudah memaafkan.

Pihak orang tua Pelapor dalam hal ini K.H. Masriya Ma’mun, menjelaskan, ” Bahwa benar dari pihak buruh sudah datang kerumah kami, serta sudah meminta maaf. Dengan itikad baik buruh ini pun kami selaku pihak keluarga secara tidak langsung, kami sudah memaafkan.”

Pihak Kanit 2 Reskrim IPTU H. Bete’e S.H, menyampaikan bahwa, “Dari awal laporan, pihak kepolisian telah Menindaklanjuti laporan tersebut, karena didalamnya ada unsur tindak kriminal.”

“Kamipun telah memanggil kedua belah pihak. Ditengah berjalannya proses hukum, dari pihak buruh ada itikad baik untuk meminta maaf kepada pihak pelapor beserta keluarganya. Tapi dalam hal ini kepolisian meneruskan proses hukum tersebut. Maka dipertemuan kali ini ingin menanyakan kembali kepada kedua belah pihak.”

Pihak penyidik Reskrim pun melanjutkan kembali pertanyaan, “Apakah dengan proses Mediasi seperti ini, pihak Pelapor (korban), sudah mendapatkan keadilan, melihat adanya itikad baik dari pihak buruh, tolong jawab sekarang juga?” Tandasnya.

Pertanyaan itupun dijawab langsung Ihwanudin, selaku Pelapor yang mengaku diri sebagai korban pemukulan pada saat aksi pengawalan SK-UMSK Cilegon.

Menyampaikan bahwa, “Sebenarnya ada dua hal yang ingin disampaikan.”
Pertama, harapan nya seluruh pelaku hadir ditempat ini. Tapi karena aksi hari itu atas nama Forum Buruh Cilegon, dan pihak dari Forum Buruh Cilegon pun sudah meminta maaf, maka hal yang ke-dua adalah, Saya memaafkan atas insiden yang terjadi itu. Dan Saya anggap, Saya sudah mendapatkan keadilan atas perkara hukum ini.” Ungkapnya.

Setelah acara mediasi selesai, maka berlanjut ke proses pencabutan berkas perkara. Pencabutan berkas perkara dilakukan di ruangan Penyidik Unit 2 Reskrim polres Cilegon.

Dengan dicabutnya berkas perkara ini, maka proses hukum, kasus laporan pengeroyokan/ penganiyaan yang diduga dilakukan oleh oknum buruh di Cilegon dianggap selesai dan ditutup. Selanjutnya proses perdamaian kedua belah pihak dengan cara kekeluargaan resmi dijalankan. Semuanya berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali, dan kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semuanya.( RD Rizal N / Editor :Ete)

Pos terkait