Tangerang, KPonline – Setelah melalui proses perjalanan yang cukup panjang dalam perjuangan, melakukan pengawalan Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten (UMSK), akhirnya perjuangan kaum buruh di provinsi Banten berbuah hasil.
Melalui surat Keputusan Gubernur Banten tertanggal 30 Desember 2019, NOMOR 561 /Kep.349-Huk/2019 Tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, akhirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten di sahkan dan di SK-kan oleh Gubernur Banten, H. Wahidin Halim.
Berikut besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten tahun 2020, sesuai dengan kelompok dan Sektornya;
Untuk besaran UMSK kota Cilegon tahun 2020 Sektor 1,
Kelompok 1A sebesar Rp. 4.621.081,42 rupiah.
Kelompok 1B sebesar Rp. 4.546.081,42 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.521.081,42 rupiah.
Sektor 3 sebesar Rp. 4.443.081,42 rupiah.
Besaran UMSK Kabupaten Serang tahun 2020 Sektor 1 sebebesar Rp. 4.319.887,55 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.264.887,55 rupiah.
Besaran UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2020 Sektor 1,
Kelompok 1A sebesar Rp. 4.793.508,91 rupiah.
Kelompok 1B sebesar Rp. 4.626.778,17 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.585.095,48 rupiah.
Sektor 3A sebesar Rp. 4.376.682,05 rupiah.
Sektor 3B sebesar Rp. 4.272.475,34 rupiah.
Besaran UMSK kota Tangerang tahun 2020 Sektor 1 sebesar Rp. 4.828.884,41 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.618.932,91 rupiah.
Sektor 3 sebesar Rp. 4.408.981,42 rupiah.
Sektor 4 sebesar Rp. 4.329.199,85 rupiah.
Sementara itu untuk sektor 5 diperuntukkan bagi Perusahaan yang telah melakukan kesepakatan dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tentang Upah Minimum Sektoral. Dan untuk upah yang berlaku adalah upah yang disepakati (Kesepakatan).
Selanjutnya untuk besaran kenaikan UMSK Kota Tangerang Selatan tahun 2020 adalah,
Untuk Sektor 1 ditambah 15% dari nilai nominal UMK 2020. Sektor 2 ditambah 10% dari nilai nominal kenaikan UMK 2020. Dan Sektor 3 ditambah 5% dari nilai nominal UMK 2020.
Seperti halnya SK-UMK, SK-UMSK untuk Upah Sektoral Kabupaten/Kota 2020 di provinsi Banten juga diberlakukan mulai per 1 Januari 2020.