Mengapa Banyak Buruh Memilih Menjadi Anggota Serikat Pekerja?

Mengapa Banyak Buruh Memilih Menjadi Anggota Serikat Pekerja?

Purwakarta, KPonline-Bagi sebagian buruh, dibalik pekerjaan terdapat berbagai hak yang harus dilindungi. Mulai dari upah, jam kerja, waktu istirahat, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kepastian ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.

Karena itu, tidak sedikit buruh memilih menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB). Menjadi keanggotaan serikat dipandang sebagai salah satu cara untuk memperkuat posisi pekerja atau buruh ketika berhadapan dengan persoalan ketenagakerjaan/ hubungan indusrial.

Bacaan Lainnya

Serikat pekerja atau serikat buruh pada dasarnya merupakan wadah atau sarana bagi pekerja untuk memperjuangkan kepentingan dan hak bersama. Ketika seorang buruh menghadapi persoalan seorang diri, daya tawarnya tentu berbeda dibandingkan ketika persoalan tersebut diperjuangkan secara kolektif.

Selain itu, menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh bukan sekadar memiliki kartu anggota atau membayar iuran setiap bulan. Lebih jauh, keanggotaan berarti menjadi bagian dari sebuah organisasi yang memiliki struktur, aturan, solidaritas, serta agenda perjuangan.

Dalam banyak kasus, buruh bergabung karena menyadari bahwa persoalan di tempat kerja tidak selalu dapat diselesaikan secara individual.

Persoalan seperti perselisihan upah, lembur, pemutusan hubungan kerja (PHK), status hubungan kerja, outsourcing, keselamatan kerja, hingga perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) membutuhkan pengetahuan, keberanian dan kekuatan kolektif melalui barisan serikat pekerja.

Kemudian, salah satu alasan terbesar buruh memilih berserikat adalah untuk meningkatkan posisi daya tawar.

Sebab, dalam hubungan industrial terdapat kepentingan yang berbeda antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan usaha dan efisiensi, sementara pekerja berkepentingan terhadap upah yang layak, kondisi kerja yang aman, serta kepastian dan perlindungan hak.

Serikat pekerja menjadi wadah atau tempat agar suara pekerja dapat disampaikan secara terorganisasi.

“Satu suara mungkin mudah diabaikan. Namun ketika ribuan pekerja menyampaikan aspirasi melalui organisasi yang sah, daya tawarnya menjadi jauh lebih kuat”.

Alasan lainnya adalah adanya pendampingan ketika buruh menghadapi masalah ketenagakerjaan.

Tidak semua pekerja memahami aturan mengenai hubungan industrial. Ketika muncul persoalan, buruh sering kali tidak mengetahui apakah suatu kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan atau justru merugikan pekerja.

Serikat pekerja dapat menjadi tempat untuk memperoleh informasi, berdiskusi, melakukan advokasi, hingga mendampingi anggota dalam proses penyelesaian perselisihan.

Dengan demikian, buruh tidak harus menghadapi persoalan sendirian.

Pos terkait