Ini yang Ditunggu Pekerja Bekasi, SK Gubernur Jawa Barat Tentang UMSK Tahun 2017

Bekasi, KPonline – Setelah didesak kalangan pekerja/buruh, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Adapun besarnya Upah Minimum Sektoral untuk Kota/kabupaten Bekasi tahun 2017, sebagaimana Surat Keputusan Nomor Kep.266-Yanbangsos/2017 adalah sebagai berikut:

Kota Bekasi

Sektor 1 terdiri dari industri elektronik, kayu, jasa perbankan dan jasa makanan dan minuman sebesar Rp. 3.922.709

Sektor 2 terdiri dari industri bubur kertas (pulp) sebesar Rp. 4.000.000

Sektor 3 terdiri dari Industri Logam, Otomotif, Minyak Goreng, karet dan Plastik sebesar Rp. 4.101.344

Kabupaten Bekasi

1. Sektor Otomotif, terdiri dari :
Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih sebesar Rp. 4.120.000
Industri komponen kendaraan bermotor roda dua atau lebih sebesar Rp. 3.950.000
Industri sub komponen kendaraan bermotor roda dua atau lebih sebesar Rp. 3.775.000

2. Sektor elektronik, terdiri dari :
Industri produsen Barang Elektronik Sebesar Rp. 3.945.00
Industri Komponen barang elektronik Rp. 3.772.000

3. Sektor Logam, terdiri dari :
Industri peleburan Logam dari besi dan Baja sebesar Rp. 4.000.000 dan Rp. 3.945.000 untuk peleburan logam bukan besi dan baja serta Industri pengecoran logam dari besi dan baja.
Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatannya sebesar Rp. 3.772.000

4. Sektor kimia dan farmasi, terdiri dari
Industri kimia sebesar Rp. 3.945.000
Industri Obat – obatan dan peralatan Rumah Sakit Sebesar Rp. 3.772.000

5. Sektor Industri lainnya dengan besaran upah dari yang terendah Rp. 3.532.852 sampai Rp. 4.122.000 yang tertinggi.

Catatan Redaksi: Menurut sumber KPonline, SK UMSK Bekasi 2016 ini masih akan direvisi karena terdapat banyak kesalahan. SK tersebut, meskipun diklaim sudah ditandatangani Gubernur Aher dan keluar pada hari Jumat kemarin, baru disampaikan melalui WhatshApp ke beberapa pimpinan serikat.