Jakarta, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Senin, 5 Juni 2023 melanjutkan aksi unjuk rasanya di kantor Kementrian Perindustrian Republik Indonesia yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Kav.52-53, Kuningan, Jakarta Selatan.
Informasi yang diterima Koran Perdjoeangan, setidaknya 10 orang perwakilan massa aksi di antaranya Sekretaris Jenderal FSPMI Sabilar Rosyad, S.H., Sekretaris Umum PP SPL FSPMI Supriyanto, Sekretaris PUK SPL FSPMI GSG Nurkholik dan beberapa dari unsur Pengurus PP SPL FSPMI dan perwakilan pengurus PUK SPL FSPMI GSG.
Dalam pertemuan dengan biro humas kementerian perindustrian tersebut perwakilan massa aksi mengatakan industri baja masih dihadapkan pada permasalahan utama yaitu impor baja yang masih tinggi. Maka buruh meminta pemerintah untuk membatasi impor baja karena akan berdampak pada industri baja dalam negeri.
Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut Sabilar Rosyad mengeluhkan apa yang dialami anggotanya yang tersebar di 200 perusahaan lebih seluruh Indonesia maka ia berharap pemerintah lebih peduli terhadap industri baja nasional dalam pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Sementara Nurkholik mengatakan bahwa pihaknya keberatan dengan isu direvisinya PP 28 tahun 2021, karena hal ini dikhawatirkan hanya akan melegalkan para calo/makelar impor.
“Karpet merah yang diberikan kepada para importir “Calo” dan masih dilakukan secara unfair trade baik dengan harga dumping (predatory pricing) maupun adanya praktik pengalihan kode HS dari baja karbon ke baja paduan (circumvention) hanya akan merusak industri baja dan pasar domestik di Indonesia,” kata Nurkholik.
Pun demikian Sekretaris Umum PP SPL FSPMI Supriyanto menuturkan banyak temuan di lapangan bahwa baja impor di bawah kwalitas atau standar SNI yang diterapkan pemerintah.
“Bahkan terdapat produk baja impor yang tidak bersertifikat SNI, atau sertifikat lainnya sehingga kualitas baja tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan. Karena tidak ada sertifikat, maka harga jualnya murah, berbeda dengan produk baja dalam negeri yang memiliki sertifikat SNI maupun TKDN,” ungkapnya.
“Harga jual baja yang murah maka mengancam produsen baja nasional yang telah memenuhi ketentuan sertifikat dari pemerintah, hal ini
Akan berdampak negatif pada lapangan kerja di sektor baja, yang mengakibatkan pengangguran dan pengurangan pendapatan bagi para pekerja karena pabrik baja kalah saing dengan produk impor,” pungkas Nurkholik.
Buruh FSPMI meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan penyeludupan impor baja dan tidak membuka kran import. Menurut buruh, industry baja nasional bisa hancur dan berakibat PHK massal.
Semua tuntutan diterima oleh biro humas kementerian perindustrian dan akan disampaikan kepada menteri perindustrian Republik Indonesia. Terkait PP 28 tahun 2021 ia mengatakan bahwa itu adalah ranahnya pemerintah namun ia berjanji akan menyampaikan masukan dari masyarakat terkait keluhan tersebut.
Di akhir pertemuan ditegaskan jika pemerintah tidak mengindahkan tuntutan kali ini maka buruh berjanji akan datang lebih banyak lagi. (Yanto)