Ini Upah Pekerja Pemanen Kelapa Sawit Disalah Satu Perkebunan Swasta di Labuhanbatu

Medan, KPonline, – Memiliki pekerjaan bagi seseorang merupakan hal yang penting dan wajib agar seseorang itu bisa melangsungkan kehidupannya beserta istri dan anak-anaknya.

 

Dibawah ini tertera pendapatan rata- rata perhari seorang pekerja pemanen kelapa Sawit salah satu Perusahaan perkebunan swasta di Kabupaten Labuhanbatu, dengan Rincian sebagai berikut.

 

(Upah sesuai nilai Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024.

 

Gaji Perbulan Rp 3.228.339.

Setahun Rp 3.228.339 x 12 Bulan = Rp 38.740.068.

 

Premi Rata- Rata Perbulan Rp 1.500.000

Setahun Rp 1.500.000 x 12 Bln = Rp 18.000.000.

 

THR Satu Bulan Gaji Rp 3.228.339.

 

Bonus Rp 3.228.339 x 3,25 Bulan= Rp 10.492.102.

 

Bantuan Listrik per Bulan Rp 50.000

Setahun Rp 50.000 x 12 Bulan= Rp 600.000

 

BPJS Kesehatan perbulan  3.228.339 x 4% = Rp 129.134

Setahun Rp 129.134 x 12 Bulan= Rp 1.549.600.

 

BPJS Ketenagakerjaan perbulan Rp 3.228.339 x 3,7% = Rp 119.449.

Setahun Rp 119.449 x 12 Bulan Rp 1.433.388.

 

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan perbulan Rp 3.228.339 x 2 % = Rp 64.567.

Satu Tahun Rp 64.567 x 12 = Rp 774.884.

 

Jumlah seluruh Pendapatan dalam Satu Tahun Rp 74.818.381. (Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah)

 

Pendapatan Rata- Rata Perhari Rp 74.818.381 : 300 Hari = Rp 249.395.( Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)

 

Fasilitas lain-lain

Bus Sekolah Gratis untuk anak pekerja sekolah.

 

Perumahan layak huni gratis tidak menyewa.

 

Air Bersih untuk kebutuhan hidup diberikan cuma cuma.

 

Namun terkadang sebagian pekerja tidak mensyukuri apa yang diperolehnya, dan tidak menyayangi perusahaan tempatnya bekerja,  sebaliknya memprovokasi rekan- rekan kerjanya untuk melakukan aksi-aksi yang membuat tempat bekerja tidak lagi nyaman.

 

Pertanyaannya.

Bagaimana seandainya Anda di PHK dari Perusahaan, sudah adakah jaminan anda langsung mendapatkan pekerjaan dengan pendapatan sesuai yang tertera diatas serta fasilitasnya.?

 

Secara Umum seseorang yang di PHK dari perusahaan tidak ada jaminan langsung mendapatkan pekerjaan, apa lagi usianya sudah diatas 30 Tahun, ditambah persaingan untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah ketat.

 

PHK TANPA KESALAHAN

Pada dasarnya bila ditelaah bahwa sifat dan hakekat dari Undang- Undang Tentang Ketenagakerjaan, adalah suka atau tidak suka, sehingga bila perusahaan tidak lagi menyukainya bisa langsung memutus hubungan kerja kepada pekerja yang tidak disukainya, dan melakukan PHK kepada pekerja yang tidak ada melakukan kesalahan bukan perbuatan pidana, kewajiban perusahaan hanya membayar hak- hak pekerja yang di PHK tanpa kesalahan, yang terdiri dari Uang Pesangon (UP) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) dan jumlahnya dihitung berdasarkan masa kerja.

 

Seorang Pekerja yang di PHK tanpa kesalahan bila keberatan dapat menggugatnya dengan Tahapan.-

 

Melapor ke Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota, untuk kemudian di mediasi oleh Mediator, (Perundingan Tripartit), hadir tidak hadir pihak pengusaha Mediator akan menerbitkan Rekomendasi / Anjuran.

 

Bila perusahaan menolak Anjuran maka pekerja dapat melakukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial  (PPHI) di Pengadilan Negeri Provinsi.

 

Selanjutnya bila perusahaan juga menolak putusan PPHI maka pekerja dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Proses sengketa PHK ini waktunya lama, dan membutuhkan banyak biaya, dan selama proses pekerja tersebut tidak lagi mendapatkan apa- apa dari perusahaan.

 

MUTASI HAKNYA PENGUSAHA.

Demi menghindari sejumlah biaya yang terdiri dari UP,UPMK dan UPH, cara lain yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengatasi pekerja yang tidak disukainya adalah dengan memutasikannya ke unit kerja yang jauh, dan mutasi ini sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur, tidak menurunkan jabatan dan mengurangi hak-hak pekerja tersebut sah secara hukum, dan mutasi adalah hak preogratif perusahaan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

 

Kemudian Mutasi merupakan persetujuan dari pekerja tersebut yang sudah ditanda tanganinya pada Surat Lamaran Kerja, ” Bersedia ditempatkan dimana saja dalam wilayah kerja perusahaan” juga sudah ditanda tangani oleh pekerja pada Surat Perjanjian Kerja saat pertama kali pekerja tersebut bekerja.

 

Atas mutasi ini pekerja tersebut melakukan penolakan, dan tidak melaksanakannya, namun hal ini bukan menjadi masalah bagi perusahaan, hari pertama pekerja tersebut tidak menjalaninya maka perusahaan akan menghitungnya mangkir, dan menerbitkan Surat Teguran, dan bila terus berlanjut perusahaan tetap menghitungnya mangkir dan menerbitkan Surat Peringatan, dan bila sampai lima hari berurutan maka perusahaan akan menerbitkan Surat PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri.

 

Hak pekerja yang didiskualifikasi hanyalah uang pisah yang nilainya tidak seberapa.

 

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI)  didalam melakukan pembinaan kepada semua anggotanya, dan didalam menyelesaikan permasalahan antara anggotanya dengan perusahaan lebih mengedepankan musyawarah untuk mufakat, negoisasi, dan kalaupun dilakukan aksi adalah upaya terakhir dan terpaksa dilakukan, dan tidak menghendaki ada anggota yang di PHK.

 

“Mari Sayangi perusahaan tempatmu bekerja, sebab antara pekerja dengan perusahaan itu masing-masing memiliki kepentingan yang sama, hubungannya seperti dua sisi mata uang, saling mengikat, membutuhkan dan ketergantungan” semua masalah selesaikan dengan arif dan bijaksana dan ada wadahnya yakni Lembaga Kerja Sama Bipartit, yang berfungsi sebagai Forum Komunikasi dan Konsultasi antara pekerja dengan perusahaan.

 

“Jangan minta yang sempurna, sebab kesempurnaan itu hanyalah milik pencipta semesta alam” (Anto Bangun).